Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Dihina Miskin, Pria di Binjai Balas Pacar dengan Cekikan

kasus pembunuhan di binjai, seorang perempuan ditemukan tewas di kamar kos, diduga dibunuh pacar karena sakit hati dihina miskin.
Ilustrasi.

Binjai, Sinata.id – Kasus pembunuhan di Binjai, Sumatera Utara, menggegerkan warga. Seorang perempuan bernama Atmini (32) ditemukan tewas di kamar kos.

Warga Kota Binjai, Sumatera Utara, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang perempuan bernama Atmini (32) di kamar kosnya. Polisi menduga korban meninggal akibat dibunuh oleh kekasihnya sendiri.

Advertisement

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), jenazah korban langsung dibawa Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk keperluan autopsi.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan tanda-tanda mencurigakan yang mengarah pada dugaan tindak pidana, sehingga penyidik segera membentuk tim khusus guna mengusut kasus ini.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, mengungkapkan pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial RUS (19) yang diduga kuat sebagai pelaku. RUS diamankan di wilayah Binjai pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga  Bupati Simalungun Kunjungi Korban Kecelakaan Bus ALS

“Motif pelaku melakukan tindakan keji ini karena sakit hati setelah korban menyebut dirinya miskin. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga tidak bernapas. Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara,” jelas Bambang, Sabtu (30/8/2025).

Bambang menambahkan, jasad korban diketahui pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah memastikan korban meninggal dunia, RUS meninggalkan lokasi menggunakan jasa transportasi daring. Ia juga membawa serta telepon genggam milik korban untuk kemudian dijual.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Binjai. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Terdakwa Pembuang Mayat Mutia Divonis 12 Tahun Penjara, Rekannya DPO

“Kasus ini bisa cepat terungkap berkat informasi serta kerja sama masyarakat yang segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut,” tutur Kapolres. (A46)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini