Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Untuk Dapatkan Data Terkait PAD, Pansus DPRD Siantar Surati BPKPD dan Bappeda

untuk dapatkan data terkait pad, pansus dprd siantar surati bpkpd dan bappeda

Pematangsiantar, Sinata.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar mulai bekerja, dengan berupaya mengumpulkan data dan informasi terkait pendapatan asli daerah (PAD). Baik PAD dari sektor pajak daerah, maupun retribusi daerah.

Untuk mendapatkan data dan informasi, Pansus DPRD Pematangsiantar telah menyurati Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar.

Advertisement

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Pansus DPRD Pematangsiantar untuk Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Erwin Freddy Siahaan, Selasa 26 Agustus 2025.

Menurut Erwin, Pansus perlu mengetahui secara jelas setiap data yang menjadi sumber PAD. Hal itu penting diketahui, agar dapat memetakan potensi PAD di Kota Pematangsiantar. Sekaligus menjadi dasar untuk menindaklanjuti ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga  KAI: 7.137 Pemudik Datang ke Pematangsiantar, Lebih Banyak dari yang Berangkat

“Nah, ketika sudah tahu, kita akan menindaklanjuti OPD atau dinas yang terkait, hingga kita menemukan aslinya berapa pemasukan daerah dari pengelolah tersebut. Karena selama ini pendapatan daerah, kami rasa belum optimal,” tambahnya.

Sebagaimana hasil rapat internal, masa kerja Pansus DPRD Kota Pematangsiantar ditetapkan selama 90 hari kerja, sejak SK Pansus diterima. “Mengenai masa kerja Pansus, hanya 90 hari masa kerja,” sebutnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pemerintah Kota Pematangsiantar, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar tahun ini sebesar Rp 150 Miliar. (SN15)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini