Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Diduga Pungli Korban, IPW Desak Propam Polri Usut Oknum Polres Siantar

diduga pungli korban, ipw desak propam polri usut oknum polres siantar
Ketua IPW, Sigeng Teguh Santoso

Jakarta, Sinata.id – Indonesia Police Watch (IPW) desak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pelapor (korban) pencurian di Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, pelayanan Polri dalam menerima laporan masyarakat, proses penyelidikan hingga penyidikan sepenuhnya telah dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Advertisement

Ia menegaskan, anggota Polri yang meminta sejumlah biaya saat menerima laporan masyarakat merupakan bentuk pelanggaran kode etik, bahkan bisa dikatakan sebagai pidana pungli.

“Oleh karenanya, bila terbukti (melakukan pungli) polisi tersebut harus dikenakan sanksi oleh pimpinannya, sanksi disiplin, maupun kode etik. Jadi, Propam Polri harus turun memeriksa anggota polri yang memintai uang pelapor ini,” kata Sugeng saat dikonfirmasi Sinata.id, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga  Safari Ramadhan di Pematangsiantar, Bobby Nasution Serahkan Bantuan Rp350 Juta untuk Masjid

Ia menegaskan, permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota kepolisian kepada masyarakat atau pelapor sangat bertentangan dengan jargon “Polri Untuk Masyarakat”, yang selama ini kerap didengungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau perlu sebetulnya, masyarakat yang tidak punya ongkos (uang) diberikan ongkos pulang oleh polisi, karena dia (pelapor) sudah kehilangan uangnya, bukan malah dimintai uang,” pungkas Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Nurmi Purba (62), seorang pedagang sayur di Pasar Dwikora “Parluasan”, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematamgsiantar merupakan korban pencurian. Ia mengaku kehilangan uang sebesar Rp101 juta.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 15 Januari 2026. Namun, hingga lima bulan setelah laporan korban, pelaku disebut belum berhasil ditangkap.

Baca Juga  Paskah 2026 di HKBP Pematangsiantar, Ibadah Disiapkan Khusyuk dan Penuh Makna

Sementara, menanggapi dugaan permintaan uang operasional kepada korban sebesar Rp300 ribu oleh oknum polisi, AKBP Sah Udur menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap personel yang menangani perkara tersebut.

“Akan kita cek,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (5/6/2026) lalu. (SN27)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini