Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Kurang dari 24 Jam, Trio Begal di Langkat Digulung Polisi

kurang dari 24 jam, trio begal di langkat digulung polisi
Trio begal yang meresahkan masyarakat Kabupaten Langkat, khususnya Kecamatan Sei Bingai, digulung polisi. (Istimewa)

Binjai, Sinata.id – Trio begal yang meresahkan masyarakat Kabupaten Langkat, khususnya Kecamatan Sei Bingai, digulung personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Bingai dan Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai.

Ketiganya, yakni MR (25), JG (24), dan NS (26). Trio begal yang melancarkan aksinya dengan modus memepet korbannya dengan mobil tersebut digulung hanya dalam waktu kurang dari 24 jam pascaberaksi.

Advertisement

Ketiganya ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Dua pelaku ditangkap, Sabtu (6/6/2026) pukul 01.35 WIB, satu pelaku lainnya diringkus, Minggu (7/6/2026), sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana kepada wartawan, Senin (8/6/2026), mengungkapkan peristiwa tersebut bermula, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB.

Baca Juga  Pria asal Siantar Embat Motor dari Kos-kosan, Jalankan Aksi dengan Kekasih

Saat itu, korban SAG, perempuan berusia 21 tahun, melintas di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, dengan megendarai sepeda motor jenis Dtacker BK 5106 RBE.

Melihat korban yang sendirian, ketiga pelaku yang mengendarai mobil Toyota Calya warna silver nomor pelat BK 1650 SW kemudian memepet korban. Selanjutnya, dua pelaku turun dari mobil dan menganiaya korban dan melarikan sepeda motornya.

“Korban membuat laporan pengaduan, dan kita perintahkan petugas kita untuk langsung melakukan penyelidikan,” kata Mirzal Maulana.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas mengendus keberadaan dua pelaku, MR dan JG di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Tak mau buruannya lepas, petugas langsung ke lokasi dan menangkap keduanya, Sabtu (6/6/2026) pukul 01.35 WIB.

Baca Juga  Polisi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di Kampus Binjai, Mahasiswa Diingatkan Bahaya Narkoba dan Etika Medsos

Dari MR dan JG, petugas melakukan pengembangan, dan menangkap satu pelaku lainnya, NS di seputaran Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Minggu (7/6/2026) pukul 02.00 WIB.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti Polres Binjai tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan serta akan terus melakukan langkah preventif maupun represif guna menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian menambahkan, ketiga pelaku telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2023 tentang KUHP. (SN22)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini