Makassar, Sinata.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menekankan pentingnya penguatan peran Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas pangan nasional.
Hal tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Selatan, Jumat (5/6/2026).
Menurut Yohan, fungsi karantina perlu diperkuat untuk mengantisipasi masuknya hama, penyakit, maupun virus yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional melalui pergerakan komoditas pangan antarwilayah maupun dari luar negeri.
“Kita mencoba memaksimalkan peran Badan Karantina Indonesia untuk menjaga lalu lintas pangan agar tidak ada virus yang masuk,” ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Komisi IV DPR RI masih menunggu masukan dan bahan kajian dari Barantin guna mendalami fungsi strategis lembaga tersebut dalam sistem pangan nasional.
Menurutnya, hasil kajian tersebut akan menjadi bahan pembahasan untuk menyelaraskan tugas dan kewenangan Barantin dengan lembaga terkait lainnya dalam RUU Pangan.
“Kami meminta kertas kerja dari Badan Karantina Indonesia terkait fungsi dan tugas yang paling penting dalam menjaga lalu lintas pangan agar dapat disinkronkan dengan lembaga-lembaga lainnya,” katanya.
Yohan menjelaskan, penguatan peran Barantin tidak hanya berkaitan dengan pengawasan komoditas pertanian, tetapi juga mencakup produk perikanan, peternakan, dan tumbuhan. Karena itu, keberadaan sistem karantina yang efektif dinilai penting untuk menjaga keamanan pangan nasional.
Selain Barantin, Komisi IV DPR RI juga menerima berbagai masukan terkait penguatan peran lembaga lain yang berkaitan dengan tata kelola pangan, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, kelompok tani, serta pemerintah daerah.
Seluruh masukan tersebut, kata Yohan, akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan guna menyusun regulasi yang lebih komprehensif.
“Semua masukan dari mitra, kelompok masyarakat, gapoktan, dan pemerintah daerah kami dengar dengan baik dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya,” ujarnya.
Ia berharap RUU Pangan yang sedang disusun dapat memperkuat sistem pangan nasional dan mampu menjawab berbagai tantangan dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat secara berkelanjutan.
“Mudah-mudahan undang-undang ini dapat menjawab kebutuhan dan tantangan pangan nasional serta mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat secara menyeluruh,” pungkasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini