Pematangsiantar, Sinata.id – Musyawarah Cabang (Muscab) I Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Pematangsiantar-Simalungun kembali menetapkan Sihar Tagor Josua Simaremare sebagai Ketua DPC PERADI SAI Pematangsiantar-Simalungun. Kali ini untuk periode 2026-2030.
Pada Muscab I di Batavia Hotel, Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sabtu (6/6/2026), Josua terpilih secara aklamasi.
Kegiatan Itu menjadi momentum penting dalam memperkuat organisasi advokat sekaligus menyusun arah pengembangan profesi hukum di Pematangsiantar dan Simalungun.
Usai ditetapkan sebagai ketua terpilih, Josua menyampaikan komitmennya untuk mendorong para advokat yang tergabung dalam PERADI SAI agar senantiasa menjalankan profesi secara profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
“Harapannya, para advokat PERADI Suara Advokat Indonesia yang bernaung di Siantar-Simalungun dapat menjadi penegak hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kode etik profesi advokat sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, PERADI SAI harus mampu menjadi wadah yang mempererat komunikasi, kolaborasi, dan sinergi antaradvokat dalam menghadapi tantangan dunia hukum yang terus berkembang, termasuk di era digital saat ini.
“Kiranya PERADI Suara Advokat Indonesia dapat menjadi rumah besar advokat untuk berkumpul, berkomunikasi, dan bersinergi guna mewujudkan advokat yang profesional, berintegritas, dan adaptif di era transformasi digital,” kata Josua.
Muscab I DPC PERADI SAI Pematangsiantar-Simalungun turut dihadiri Jahmada Girsang selaku Ketua Komisi Organisasi sekaligus Anggota Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI.
Kehadirannya menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan musyawarah cabang serta kepemimpinan baru yang akan menjalankan roda organisasi selama empat tahun ke depan.
Dengan terpilihnya kepengurusan baru, Jahmada Girsang berharap PERADI SAI semakin berperan dalam meningkatkan kualitas profesi advokat, memperkuat penegakan hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan dunia hukum di Kota Pematangsiantar dan Simalungun. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini