LOMBOK, Sinata.id – Anggota DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, menilai revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah menjadi kebutuhan mendesak setelah lebih dari 23 tahun aturan tersebut berlaku.
Salah satu poin utama yang didorong dalam revisi adalah pembentukan Dewan Etik Advokat Tunggal yang bersifat nasional guna memperkuat perlindungan profesi advokat sekaligus meningkatkan akuntabilitas penegakan etik.
Hal itu disampaikan Umbu Rudi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Juni 2026.
Menurut Umbu, salah satu persoalan penting yang perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Advokat adalah pengaturan mengenai hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat.
Ketentuan tersebut menyebutkan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik demi kepentingan pembelaan klien.
“Norma ini merupakan jaminan penting untuk menjaga independensi advokat sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan Indonesia,” ujar Umbu dalam siaran persnya, Sabtu (6/6/2026).
Namun demikian, ia menyoroti belum adanya kejelasan mengenai pihak yang berwenang menilai ada atau tidaknya unsur “itikad baik” dalam tindakan seorang advokat.
Padahal, frasa tersebut menjadi syarat utama berlakunya perlindungan hukum bagi advokat.
Menurutnya, ketiadaan pengaturan mengenai mekanisme dan lembaga yang berwenang melakukan penilaian telah memunculkan berbagai perbedaan tafsir antara advokat, organisasi advokat, aparat penegak hukum maupun masyarakat.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini