Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo soroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Yanuar menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan integritas di lingkungan birokrasi. Ia juga mengaku prihatin atas munculnya dugaan penyimpangan yang terjadi.
Menurutnya, peristiwa tersebut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik yang memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Terus terang ini berita yang sangat mengecewakan. Harapan kita, pejabat publik dapat menjaga integritas dan menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat dengan baik,” ujar Yanuar, Jumat (5/6/2026).
Politikus itu mengatakan, sebagai mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR RI memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola internal di kementerian tersebut.
Menurutnya, dugaan praktik pungli menunjukkan masih adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan dalam proses pelayanan maupun perizinan.
“Ini harus menjadi pelajaran penting bahwa masih ada ruang yang perlu diperbaiki dalam sistem birokrasi sehingga potensi terjadinya pungli maupun penyimpangan lainnya dapat dicegah,” katanya.
Yanuar juga menekankan pentingnya penguatan integritas dan independensi aparatur sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.
Ia berharap seluruh jajaran kementerian dapat melakukan pembenahan secara berkelanjutan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Selain itu, ia meminta agar proses penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tuntas sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Mudah-mudahan ini bisa diungkap secara terbuka dan menyeluruh,” ujarnya.
Ia berharap langkah-langkah perbaikan yang dilakukan nantinya dapat memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini