Simalungun, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua terkait sengketa pemanfaatan sumber mata air di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Rapat berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Kamis (4/6/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pertama yang telah dilaksanakan pada 7 Mei 2026 lalu. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora, didampingi Asisten, Staf Ahli Perekonomian dan Pembangunan Debora Hutasoit, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daniel Halomoan Silalahi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR Efrizal, perwakilan Dinas Pertanian, Kabag Pemerintahan, Camat Panombean Panei, Camat Panei, Pangulu Nagori Simpang Pane, perwakilan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, serta Kelompok Tani Fitofit Mujur Nagori Simpang Pane.
Agenda rapat membahas pengaduan Kelompok Tani Fitofit Mujur yang menyebutkan bahwa umbul atau mata air yang selama ini digunakan petani sebagai sumber irigasi lahan persawahan telah diambil alih oleh Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.
Mata air yang dipersoalkan berada di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, sekitar 7 November 2025 lalu Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar menutup sumber mata air tersebut dengan membangun bak penampungan permanen.
Akibatnya, aliran air dari umbul tidak lagi mengalir ke saluran irigasi yang selama ini dimanfaatkan petani untuk mengairi areal persawahan di Dusun Silamak-lamak, Dusun Bombongan Nagori Janggir Leto Kecamatan Panei, serta Dusun Bah Ruksi dan Saba II serta Saba III Nagori Pematang Panei, Kecamatan Pematang Panei.
Luas areal persawahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare. Kondisi tersebut menyebabkan lahan pertanian mengalami kekeringan sehingga tidak dapat lagi ditanami padi. Sejumlah petani terpaksa beralih menanam tanaman palawija.
Dalam rapat tersebut, Kelompok Tani Fitofit Mujur menilai Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar telah menggunakan, menambah, membangun, dan mengambil alih umbul atau mata air yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun tanpa mempertimbangkan kebutuhan air bagi areal persawahan milik petani.
Sekda Simalungun kembali mengusulkan hasil pembahasan rapat sebelumnya, yakni agar pemanfaatan mata air dilakukan secara bersama antara Perumda Tirtauli dan para petani melalui pengaturan jadwal penggunaan air. Namun, usulan tersebut ditolak oleh pihak Perumda Tirtauli melalui Kepala Bagian Humasnya yang tetap mempertahankan penggunaan sumber mata air tersebut.
Menyikapi penolakan tersebut, Sekda menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar tetap tidak bersedia mencari jalan damai.
“Banyak kesepakatan yang belum disanggupi Perumda Tirtauli Pematangsiantar kepada Pemkab Simalungun, termasuk yang dituturkan Kadis Lingkungan Hidup,” ujar Sekda di sela-sela rapat.
Sementara itu, anggota Kelompok Tani Fitofit Mujur, Tumpak Panjaitan, menyampaikan bahwa Perumda Tirtauli diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut disampaikan dalam rapat agar Pemerintah Kabupaten Simalungun dapat mengetahui dan menindaklanjutinya kepada pihak Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.
Hingga berakhirnya Rapat Dengar Pendapat kedua tersebut, belum tercapai kesepakatan antara para pihak. Untuk mencari solusi terbaik, Pemerintah Kabupaten Simalungun akan melaksanakan rapat internal lanjutan guna menentukan langkah berikutnya. (SN17)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini