JAKARTA, Sinata.id – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang, Kamis (4/6/2026).
Pemerintah menyambut baik keputusan tersebut dan menilai regulasi baru ini akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas inisiatif dan kerja sama dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya,” kata Purbaya dalam rapat paripurna.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini