Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Korban Dugaan Perampasan Kendaraan Keluhkan Penolakan Laporan di Polres Pematangsiantar

korban dugaan perampasan kendaraan keluhkan penolakan laporan di polres pematangsiantar
Polres Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang warga berinisial NFN mengaku mengalami kesulitan saat hendak melaporkan dugaan perampasan kendaraan bermotor yang dialaminya ke Polres Pematangsiantar.

Persoalan tersebut memicu perdebatan mengenai prosedur penerimaan laporan serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

Advertisement

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan restoran cepat saji di depan Lapangan Merdeka, Kota Pematangsiantar.

Menurut keterangan NFN, saat itu dirinya didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan. Korban menyebut kendaraan yang dikuasainya beserta dokumen STNK kemudian dibawa oleh kelompok tersebut.

Merasa dirugikan, NFN mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar pada Selasa (2/6/2026) untuk membuat laporan resmi.

Baca Juga  Kora-Kora Putus di Pasar Malam Kisaran, 4 Pengunjung Alami Patah Tangan

Namun, menurut pengakuan korban dan pihak yang mendampinginya, laporan tersebut belum dapat diproses karena diminta melengkapi sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan dari perusahaan pembiayaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan kendaraan tersebut.

Persyaratan tersebut kemudian memunculkan keberatan dari pihak pendamping korban. Mereka berpendapat bahwa korban telah membawa identitas diri, STNK sementara, serta dokumen pembayaran yang dianggap cukup sebagai dasar pengaduan awal.

Dalam diskusi yang berlangsung di ruang pelayanan, terjadi perbedaan pandangan mengenai aspek kepemilikan kendaraan, hak penguasaan objek pembiayaan, serta mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana.

Pihak pendamping korban menilai kasus tersebut tidak dapat disamakan dengan kehilangan kendaraan biasa karena korban mengetahui pihak yang mengambil kendaraan tersebut. Mereka berpendapat bahwa dugaan pengambilan paksa kendaraan harus ditelaah dari aspek pidana dan perlindungan konsumen.

Baca Juga  Peresmian Perumahan di Kawasan Pertanian Tuai Sorotan

Selain itu, mereka juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia.

“Proses penarikan kendaraan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sepihak apabila terdapat sengketa atau keberatan dari konsumen,” kata pihak pendamping.

Hingga berita ini ditulis, laporan yang diajukan korban disebut belum tercatat secara resmi. Pihak korban berencana menyampaikan keberatan tersebut kepada pimpinan kepolisian dan lembaga pengawas terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai prosedur yang diterapkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hukum bagi konsumen serta mekanisme penerimaan laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Siswa SMAN 6 Pematangsiantar Hilang Dua Pekan, Keluarga Mencari

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Pematangsiantar maupun perusahaan pembiayaan yang disebut dalam pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (SN26)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini