Simalungun, Sinata.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (31/5/2026).
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2026) malam, mengungkapkan bahwa dua perempuan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan di lokasi razia.
Operasi gabungan tersebut melibatkan 74 personel, terdiri dari 64 personel Polres Simalungun, empat personel Denpom I/1 Pematangsiantar, serta enam personel dari BNN Kabupaten Simalungun. Kegiatan itu berada di bawah tanggung jawab Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang.
Dalam pelaksanaannya, personel dibagi menjadi dua tim. Tim pertama melakukan pemeriksaan di ANDA Karaoke, sedangkan tim kedua menyasar BREWZY. Petugas memeriksa badan dan barang bawaan pengunjung maupun karyawan untuk mengantisipasi kepemilikan senjata tajam dan narkotika.
Selain itu, tes urine secara acak dilakukan terhadap sejumlah pengunjung yang dianggap perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak enam orang menjalani tes urine di ANDA Karaoke dan 12 orang di BREWZY, sehingga total 18 orang diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua perempuan dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine, Amphetamine, dan THC. Keduanya diketahui berinisial RA (22) dan LA (26), warga Kabupaten Batubara.
AKP Verry menjelaskan, selama pelaksanaan razia tidak ditemukan perlawanan dari pengunjung maupun pihak pengelola tempat hiburan malam. Selain itu, petugas juga tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu maupun ekstasi dalam bentuk fisik.
“Razia di tempat hiburan malam terbukti efektif untuk menekan angka kriminalitas dan peredaran gelap narkoba. Polres Simalungun akan terus melaksanakan operasi serupa secara rutin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Verry.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, khususnya di lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran maupun konsumsi narkotika. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini