Jakarta, Sinata.id – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juni 2026.
Program ini ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat memenuhi kebutuhan pendidikan dan melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya.
Saat ini, penyaluran dana PIP memasuki Termin 2 yang berlangsung mulai Mei hingga September 2026. Seiring dimulainya proses pencairan, banyak siswa dan orang tua mulai mencari informasi terkait besaran bantuan, syarat penerima, hingga cara mengecek status pencairan secara mandiri.
Besaran Dana PIP 2026
Pemerintah menetapkan nominal bantuan yang berbeda pada setiap jenjang pendidikan sesuai kebutuhan peserta didik.
Berikut rincian bantuan PIP Tahun 2026:
| Jenjang Pendidikan | Bantuan per Tahun | Siswa Baru/Kelas Akhir |
| TK/Sederajat | Rp450.000 | – |
| SD/SDLB/Paket A | Rp450.000 | Rp225.000 |
| SMP/SMPLB/Paket B | Rp750.000 | Rp375.000 |
| SMA/SMK/SMALB/Paket C | Rp1.800.000 | Rp900.000 |
Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening peserta didik melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, seperti BRI, BNI, dan BSI.
Kriteria Penerima PIP 2026
Program Indonesia Pintar diprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Kategori penerima meliputi:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
Siswa yang terdampak kondisi ekonomi tertentu, seperti bencana alam atau orang tua terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anak yang pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
Peserta didik program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
Siswa madrasah yang terdaftar dalam program bantuan pendidikan Kementerian Agama.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini