Batu Bara, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada dini hari, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi atau MDMA.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Batu Bara. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, pengawasan, dan pengintaian untuk memastikan identitas serta aktivitas para pelaku.
Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penindakan pada Sabtu (31/5/2026) sekitar pukul 02.20 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial AS (24), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi berwarna hijau, satu unit telepon genggam, serta kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Tak lama berselang, sekitar pukul 02.58 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial DA (35) di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan pertama.
Dari tangan tersangka kedua, polisi juga menemukan pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan logo, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk berhubungan dengan jaringan pemasok maupun pembeli.
Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Arifin Purba, mengatakan kedua tersangka telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SN26)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini