Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Operasi Senyap Satresnarkoba Batu Bara Berujung Penangkapan Dua Pengedar Ekstasi

operasi senyap satresnarkoba batu bara berujung penangkapan dua pengedar ekstasi
Kedua tersangka diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara. (istimewa)

Batu Bara, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar pada dini hari, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi atau MDMA.

Advertisement

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Batu Bara. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, pengawasan, dan pengintaian untuk memastikan identitas serta aktivitas para pelaku.

Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penindakan pada Sabtu (31/5/2026) sekitar pukul 02.20 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial AS (24), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi berwarna hijau, satu unit telepon genggam, serta kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Baca Juga  JPU Tegur Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.58 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial DA (35) di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan pertama.

Dari tangan tersangka kedua, polisi juga menemukan pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan logo, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk berhubungan dengan jaringan pemasok maupun pembeli.

Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Arifin Purba, mengatakan kedua tersangka telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Baca Juga  Kakek di Batu Bara Bunuh Selingkuhan di Hotel Usai Ditolak Berhubungan Badan

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SN26)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini