Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Firman Soebagyo: Pertumbuhan Ekonomi Butuh Dukungan Kuat Sektor Swasta

firman soebagyo: pertumbuhan ekonomi butuh dukungan kuat sektor swasta
Anggota DPR RI, Firman Soebagyo (ft: parlementaria)

Jakarta, Sinata.id – Anggota DPR RI, Firman Soebagyo, menilai sektor swasta memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak dapat dicapai jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Advertisement

Firman mengatakan sektor swasta merupakan penggerak utama perekonomian karena berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, inovasi, dan penerimaan negara melalui pajak.

“Sektor swasta adalah mesin pertumbuhan ekonomi. Jika ruang geraknya terhambat oleh regulasi yang tidak mendukung, maka target pembangunan akan sulit tercapai,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan kemampuan fiskal pemerintah memiliki keterbatasan karena sebagian besar APBN telah dialokasikan untuk pendidikan, subsidi energi, belanja pegawai, dan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga  Pramono Anung Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan ruang yang lebih luas bagi sektor swasta untuk berkembang.

Firman menilai negara-negara maju mampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat karena didukung ekosistem usaha yang sehat, bukan semata-mata bergantung pada belanja negara.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum, penyederhanaan regulasi, serta pemberian insentif yang dapat mendorong investasi dan pertumbuhan dunia usaha.

Selain itu, Firman menyoroti penutupan sejumlah gerai ritel modern di berbagai daerah sebagai indikator adanya tantangan yang dihadapi dunia usaha.

Menurutnya, keberadaan sektor ritel tidak hanya mendukung investasi, tetapi juga menyerap tenaga kerja dan membuka peluang bagi pelaku UMKM sebagai pemasok maupun mitra usaha.

Baca Juga  Eko Patrio Apresiasi Peran PNM Dorong Ekonomi Masyarakat Kecil

Firman berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai dapat menghambat pertumbuhan dunia usaha dan investasi nasional.

Menurutnya, pertumbuhan sektor swasta akan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak, pembukaan lapangan kerja, dan daya beli masyarakat.

“Jika sektor swasta tumbuh, maka perekonomian akan bergerak lebih kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara,” katanya.

Ia menambahkan, dukungan terhadap sektor swasta menjadi salah satu faktor penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen dan memperkuat agenda hilirisasi industri. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini