Tebing Tinggi, Sinata.id – Perselisihan antara dua warga Kota Tebing Tinggi diselesaikan melalui mediasi di Polsek Rambutan, Kamis (28/5/2026). Kedua pihak sepakat menyudahi permasalahan secara kekeluargaan setelah dilakukan musyawarah bersama di Mapolsek Rambutan, Jalan Gunung Leuser.
Proses mediasi dipimpin Kapolsek Rambutan AKP Darma Indra Jaya bersama unsur kepolisian, aparat kelurahan, Babinsa, tokoh masyarakat, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Adapun warga yang terlibat perselisihan yakni Abdul Aziz (72), warga Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, dan Syuja Dimas Wardana (19), warga Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir.
Kapolsek Rambutan menjelaskan, perselisihan bermula dari kesalahpahaman yang terjadi beberapa bulan lalu di kawasan Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Tanjung Marulak. Saat itu, kedua pihak terlibat adu mulut yang dipicu ucapan yang dianggap menyinggung sehingga memicu ketegangan.
“Permasalahan tersebut kemudian difasilitasi melalui mediasi untuk mencari penyelesaian bersama,” ujar AKP Darma Indra Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat masing-masing sebelum akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Kesepakatan damai dituangkan secara kekeluargaan dan disaksikan aparat terkait serta tokoh masyarakat setempat. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahpahaman serupa di kemudian hari.
Selain memediasi permasalahan warga, pihak kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga juga diimbau menghindari tindakan main hakim sendiri, perjudian online, penyalahgunaan narkoba, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan daring dan pencurian kendaraan bermotor.
Polsek Rambutan juga meminta masyarakat segera melapor apabila terjadi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing melalui layanan pengaduan kepolisian maupun aparat setempat agar dapat segera ditindaklanjuti. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini