Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

PBHI Desak Presiden Hentikan Multifungsi TNI dan Militerisasi Ruang Sipil

perhimpunan bantuan hukum dan hak asasi manusia indonesia (pbhi) mengecam keras semakin terbukanya praktik militerisasi ruang sipil yang dilakukan tentara nasional indonesia (tni) melalui berbagai tindakan di luar mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.
Ketua PBHI Kahar Muamalsyah

Jakarta, Sinata.id – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras semakin terbukanya praktik militerisasi ruang sipil yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui berbagai tindakan di luar mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi terhadap ekspresi publik, hingga pelibatan batalyon tempur untuk menangani kriminalitas jalanan merupakan sinyal berbahaya bahwa agenda reformasi sektor keamanan sedang dibongkar secara perlahan namun sistematis.

Advertisement

Ia menyontohkan misalnya, tindakan pengawasan terhadap Islah Bahrawi dan warga sipil lainnya yang menyampaikan kritik di ruang publik tidak dapat dinormalisasi sebagai sekadar pendekatan persuasif.

Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian.

“Mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI untuk menghentikan seluruh bentuk pengawasan, pendataan, intimidasi, dan pendekatan terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik dan pandangan politik di ruang publik,” ujar Kahar Muamalsyah melalui siaran pers yang diterima Sinata.id, Kamis (28/5/2026).

Pembungkaman Kritik dan Ekspresi Publik

Dalam demokrasi, menurut Kahar, kritik bukan ancaman keamanan. Kritik adalah hak konstitusional warga negara. Ia menilai bahwa yang berbahaya justru ketika institusi bersenjata mulai merasa berwenang mengawasi pikiran, opini, dan ekspresi publik warga sipil.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPR RI: Bantuan Hewan Kurban Presiden Sesuai Aturan dan Syariah

Oleh karena itu, PBHI memandang praktik-praktik tersebut sebagai bentuk nyata “shrinking civic space” yang menghidupkan kembali rasa takut di tengah masyarakat.

Efek paling berbahaya dari intimidasi militer bukan hanya tindakan represif yang tampak di permukaan, tetapi lahirnya ketakutan kolektif yang membuat warga menyensor dirinya sendiri.

“Ketika rakyat takut berbicara karena khawatir diawasi tentara, maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat,” ujarnya.

Penyimpangan Prinsip Negara Hukum

Lebih jauh, Kahar menilai, pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya untuk memberantas begal di Jakarta merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip negara hukum dan supremasi sipil.

Menurut dia, kejahatan jalanan adalah persoalan penegakan hukum dan keamanan sipil yang menjadi domain kepolisian, bukan militer. Mengirim pasukan tempur untuk menghadapi kriminalitas sipil menunjukkan kegagalan negara memahami batas antara ancaman pertahanan dan ancaman kriminalitas.

“Negara tidak boleh memperlakukan warga sipil sebagai musuh perang,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, normalisasi pengerahan militer di ruang sipil akan melahirkan paradigma keamanan yang represif, dimana warga dipandang sebagai objek kontrol, bukan subjek hak.

Pendekatan semacam ini, menurut dia, tidak menyelesaikan akar persoalan kriminalitas, tetapi justru membuka ruang penggunaan kekerasan berlebihan, impunitas, dan pelanggaran HAM.

Baca Juga  Cukup 20 Menit Sehari, Jalan Kaki Terbukti Turunkan Risiko Sakit Flu

“Pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam urusan sipil, yang lahir bukan keamanan demokratis, melainkan ketakutan dan pembungkaman,” ujarnya.

Kembalikan Fungsi Pertahanan Negara

PBHI menilai apa yang sedang terjadi hari ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses sistematis mengembalikan multifungsi TNI melalui instrumen hukum dan kebijakan negara.

Dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme telah digunakan untuk memperluas kewenangan militer jauh melampaui fungsi pertahanan negara.

“Mendesak Panglima TNI dan Pangdam Jaya segera menarik seluruh satuan tempur dari penanganan tindak kriminalitas jalanan yang merupakan domain institusi sipil dan penegakan hukum,” tambahnya.

Konsensus Reformasi

PBHI menegaskan bahwa reformasi 1998 lahir salah satunya untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik.

Menurut Kahar, pemisahan TNI dan Polri merupakan konsensus reformasi agar militer tidak lagi menjadi alat kontrol sosial-politik seperti pada masa Orde Baru.

Karena itu, setiap upaya memperluas peran TNI ke ranah sipil pada hakikatnya adalah pengkhianatan terhadap agenda reformasi dan kemunduran demokrasi.

Baca Juga  Dari Buruh hingga Kampus, Ini Isi Rapat Penting Prabowo di Hambalang

“Negara tidak boleh terus-menerus menggunakan militer sebagai solusi instan atas kegagalan institusi sipil,” cetusnya.

Perluasan Peran Militer ke Ranah Sipil

Kahar juga mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap pendekatan militer hanya akan memperlemah pembangunan institusi penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa demokrasi tidak dibangun dengan pasukan tempur di jalanan, melainkan dengan supremasi hukum, institusi sipil yang kuat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Mendesak pemerintah menghentikan seluruh praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara serta memastikan supremasi sipil berjalan secara nyata dalam kehidupan demokrasi Indonesia,” tegasnya.

Menjaga Batas Ranah TNI

Di lain sisi, PBHI menegaskan bahwa TNI harus dikembalikan secara konsisten sebagai alat pertahanan negara, bukan alat pengawasan warga sipil, bukan alat penanganan kriminalitas, dan bukan instrumen politik kekuasaan.

Menjaga batas tegas antara ranah sipil dan militer adalah syarat minimum bagi tegaknya negara demokrasi konstitusional. Demokrasi tidak akan mati dalam satu malam.

“Demokrasi mati ketika militer perlahan kembali masuk ke ruang sipil dan masyarakat dipaksa menganggapnya sebagai sesuatu yang normal,” pungkas Kahar Muamalsyah. (EDO)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini