Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar siapkan alokasi anggaran bantuan untuk Polda Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp3 miliar. Hal itu dinilai melukai rasa keadilan publik, seiring masih banyaknya keluhan warga akan fasilitas publik yang memerlukan perhatian.
Demikian pendapat pemerhati anggaran Elfenda Ananda, Senin (25/5/2026) melalui pesan Whatsapp (WA) kepada Sinata.id.
Katanya, kebijakan Pemko Pematangsiantar mengalokasikan Rp3 miliar untuk pembangunan Gedung Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumatera Utara patut dipertanyakan secara serius. Baik dari aspek prioritas anggaran, kepatuhan terhadap prinsip otonomi daerah, maupun sensitivitas terhadap kondisi riil masyarakat.
Apalagi, alokasi bantuan itu disiapkan, di tengah kemampuan fiskal daerah yang terbatas, serta kualitas infrastruktur kota yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
“Kebijakan ini justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah lebih sibuk membiayai institusi vertikal ketimbang menuntaskan kebutuhan dasar publik di wilayahnya sendiri,” sebut Elfenda.
Secara fiskal, lanjutnya, kondisi APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 tidak sedang dalam posisi ideal, seiring dengan pendapatan daerah yang hanya Rp974,8 miliar. Sementara belanja daerah sudah menembus Rp1,02 triliun. “Artinya, terdapat tekanan fiskal yang cukup nyata,” tandasnya.
Bahkan, pendapatan transfer dari pemerintah pusat turun drastis sebesar Rp179 miliar atau minus 22 persen dibanding tahun sebelumnya. Dalam situasi seperti ini, seharusnya pemerintah daerah lebih selektif dan rasional dalam menentukan skala prioritas belanja.
Yang menjadi persoalan mendasar, pembangunan Gedung Yanma Polda Sumut bukanlah urusan wajib pelayanan dasar Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Secara prinsip tata kelola pemerintahan, anggaran daerah seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan publik yang langsung dirasakan masyarakat, seperti perbaikan jalan rusak, drainase, layanan kesehatan, pendidikan, penanganan macet, penerangan jalan, dan penguatan ekonomi lokal,” tulisnya.
Ketika kondisi infrastruktur Kota Pematangsiantar masih banyak dikeluhkan warga, menurut Elfenda, pengalokasian Rp3 miliar untuk institusi kepolisian justru berpotensi melukai rasa keadilan publik.
Lebih jauh lagi, kebijakan hibah berulang kepada institusi Polri menimbulkan pertanyaan mengenai batas proporsionalitas dan independensi relasi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.
Sebab, sebelumnya Pemko Pematangsiantar juga disebut telah beberapa kali memberikan bantuan hibah untuk rehabilitasi kantor Polres Pematangsiantar, dan lainnya.
“Jika pola ini terus berulang, publik wajar mempertanyakan: apakah APBD daerah sedang diarahkan untuk memperkuat pelayanan masyarakat atau justru menjadi instrumen pemanjaan lembaga vertikal yang secara anggaran sebenarnya sudah dibiayai negara melalui APBN,” sebutnya.
Sementara, bila ada yang berargumentasi bahwa hibah diberikan untuk mendukung keamanan daerah, tandas Elfenda, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan normatif tanpa evaluasi yang terukur.
“Pertanyaannya sederhana: sejauh mana bantuan hibah miliaran rupiah itu berkorelasi langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan keamanan, penurunan kriminalitas, atau perbaikan respons kepolisian terhadap masyarakat? Tanpa indikator kinerja yang jelas, hibah semacam ini rawan hanya menjadi kebijakan simbolik yang minim akuntabilitas,” tukas Elfenda Ananda.
Kemudian, dari perspektif politik anggaran, keputusan itu memperlihatkan lemahnya keberpihakan Pemko Pematangsiantar terhadap efisiensi belanja publik.
Sebab, belanja pegawai Kota Pematangsiantar sudah mencapai Rp506 miliar atau hampir separuh APBD. Belanja barang dan jasa Rp355,4 miliar. Sementara belanja modal yang langsung berkaitan dengan pembangunan fisik dan pelayanan publik hanya Rp114,9 miliar (11 perseb dari total belanja daerah).
“Dalam struktur anggaran yang sudah berat ke birokrasi seperti ini, tambahan hibah Rp3 miliar untuk pembangunan fasilitas kepolisian semakin mempersempit ruang fiskal pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” tukasnya.
Karena itu, Elfenda mengatakan, bahwa masyarakat Kota Pematangsiantar berhak meminta penjelasan terbuka dari Pemko Pematangsiantar dan DPRD Kota Pematangsiantar mengenai urgensi, dasar hukum, kajian kebutuhan, serta manfaat konkret dari proyek pembangunan gedung Yanma Polda Sumut.
“DPRD tidak boleh sekadar menjadi “stempel anggaran”. Tetapi harus menjalankan fungsi pengawasan secara kritis terhadap setiap belanja hibah yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat,” pintanya.
“Jika pemerintah daerah terus mengutamakan pembangunan fasilitas lembaga vertikal di tengah jalan rusak, drainase bermasalah, dan keterbatasan fiskal daerah, maka yang muncul bukan citra pemerintahan yang responsif, melainkan kesan bahwa arah kebijakan anggaran semakin jauh dari kebutuhan nyata rakyat,” tambahnya. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini