Medan, Sinata.id – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan keprihatinan serius atas terjadinya blackout kelistrikan di sejumlah wilayah Sumatera pada 22 Mei 2026 yang berdampak luas terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Pemadaman listrik yang berlangsung hingga lebih dari 27 jam di beberapa daerah dinilai telah mengganggu aktivitas rumah tangga, pelayanan publik, usaha kecil, hingga sektor industri yang sangat bergantung pada kestabilan pasokan listrik.
Ketua LAPK Sumut, Padian Adi S Siregar, mengatakan gangguan pada jalur distribusi seharusnya dapat diminimalkan melalui penerapan teknologi manajemen risiko dan sistem proteksi jaringan yang memadai.
“Gangguan pada satu titik distribusi idealnya tidak berkembang menjadi blackout berskala besar yang meluas ke berbagai wilayah. PLN sebagai penyelenggara layanan publik strategis wajib memiliki sistem distribusi yang tangguh dan mampu membatasi dampak gangguan agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Menurut Padian, masyarakat mempertanyakan mengapa gangguan jaringan dapat menyebabkan pemadaman meluas, padahal terdapat sejumlah pembangkit listrik di Aceh maupun Sumut.
Ia menilai kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa sistem mitigasi risiko dan teknologi pengamanan jaringan distribusi milik PT PLN Persero belum berjalan optimal dalam mengisolasi gangguan agar tidak berkembang menjadi kegagalan sistem secara menyeluruh.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengamanan jaringan distribusi PLN dalam mencegah blackout berskala besar,” katanya.
Padian menegaskan blackout yang terjadi pada 22 Mei 2026 harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Ia meminta PLN menjelaskan penyebab utama gangguan, titik kerusakan sistem, langkah penanganan, serta evaluasi menyeluruh yang akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan ketenagalistrikan nasional.
Selain itu, LAPK Sumut menilai risiko bisnis dalam pelayanan publik juga harus diikuti dengan tanggung jawab kompensasi kepada pelanggan.
Padian menyebut masyarakat mengalami kerugian besar akibat pemadaman yang berlangsung lebih dari satu hari, baik kerugian material maupun biaya tambahan selama listrik padam.
“Tidak hanya kerugian akibat terhentinya aktivitas dan kerusakan barang elektronik, masyarakat juga harus mengeluarkan biaya tambahan seperti membeli bahan bakar genset, lilin, lampu darurat, hingga es batu untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas alumni Sarjana Hukum UMSU tersebut.
Ia menambahkan evaluasi tidak cukup hanya dilakukan pada aspek teknis jaringan dan infrastruktur, tetapi juga harus menyentuh tata kelola perusahaan dan manajemen pengambilan keputusan.
“Kejadian blackout berskala besar ini menunjukkan perlunya pembenahan serius terhadap sistem manajemen risiko, kesiapan mitigasi krisis, serta efektivitas pengambilan keputusan dalam pengelolaan sektor ketenagalistrikan nasional,” tuturnya. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini