Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Polres Taput Persilakan Praperadilan Terkait SP3 Kasus Anthon Sihombing

polres taput persilakan praperadilan terkait sp3 kasus anthon sihombing
Anthon Sihombing. (istimewa)

Tapanuli Utara, Sinata.id – Anthon Sihombing menyoroti penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penyerobotan tanah, pengrusakan, dan pencurian kayu pinus di lahan bersertifikat miliknya di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Taput, AKBP ErnIs Sitinjak, membantah tudingan menerima “upeti” dari pihak terlapor, termasuk Darwis Hutabarat dan rekan-rekannya.

Advertisement

Melalui Kasi Humas Polres Taput, AIptu Walpon Baringbing, Kapolres menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena perkara dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

“Tidak benar ada penerimaan upeti. Kami tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara ini. SP3 diterbitkan karena hasil penyidikan menyimpulkan perkara tidak memenuhi unsur pidana. Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum atau mengajukan praperadilan,” ujar Walpon kepada wartawan di Tarutung, Sabtu (23/5/2026).

Proses Penyidikan Disebut Terkendala Domisili

Baca Juga  Tragedi Tol Indrapura–Kisaran: Innova Tabrak Truk Box, 4 Orang Tewas dan 3 Luka Berat

Polres Taput menjelaskan, proses penanganan laporan memerlukan waktu cukup lama karena lokasi domisili pelapor dan terlapor berjauhan. Darwis Hutabarat disebut berdomisili di Pekanbaru, sedangkan Anthon Sihombing berada di Jakarta.

Menurut Walpon, penyidik baru dapat menyimpulkan perkara setelah seluruh pihak berhasil dimintai keterangan.

“Pemanggilan terhadap terlapor sudah beberapa kali dilakukan hingga akhirnya dapat hadir untuk diperiksa. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik membuat kesimpulan terhadap perkara tersebut,” katanya.

Soal Putusan Pengadilan Tahun 2007

Terkait adanya putusan Pengadilan Negeri Tarutung pada tahun 2007 terhadap para terlapor dalam kasus serupa di objek yang sama, Polres Taput menyebut hal itu dapat menjadi materi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.

Walpon mengatakan, apabila pelapor menilai penerbitan SP3 tidak tepat, maka mekanisme praperadilan menjadi jalur hukum yang dapat ditempuh.

Baca Juga  83 Rumah Rusak Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang di Gunung Maligas Simalungun

“Persidangan nantinya yang akan menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3 tersebut. Kami persilakan jika ingin mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Taput tidak mengetahui isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan Darwis Hutabarat sebagai mafia tanah.

Pernyataan Sebelumnya Soal Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada April 2025, Polres Taput sempat menyatakan bahwa laporan pengrusakan dan pencurian kayu pinus milik Anthon telah naik ke tahap penyidikan dan akan segera menetapkan tersangka.

Saat itu, Walpon menyebut Polres Taput tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Anthon Sihombing Minta Atensi Kapolri dan Kapolda Sumut

Sementara itu, Anthon meminta perhatian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait penghentian penyidikan kasus tersebut.

Menurut Anthon, laporan yang dibuat sejak 2024 seharusnya dapat diproses lebih cepat karena objek perkara dan pihak terlapor disebut pernah diputus bersalah dalam kasus serupa pada 2007.

Baca Juga  Sidang Etik Kasus Tewasnya Bripda Dirja, 14 Saksi Diperiksa Polda Sulsel

“Saya heran mengapa laporan ini berjalan lebih dari satu tahun dan akhirnya justru diterbitkan SP3. Padahal, kasus serupa dengan objek yang sama pernah diputus pengadilan,” kata Anthon kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Anthon menegaskan lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia juga mengaku pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan pengecekan lokasi, memasang garis polisi, serta menemukan adanya penebangan pohon pinus menggunakan mesin chain saw.

Selain itu, Anthon menyebut sejumlah kayu hasil penebangan diduga digunakan untuk membangun rumah semi permanen di atas lahan yang disengketakan. (SN15)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini