Dairi, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dairi menangkap seorang pria berinisial RNS (42) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja di Dusun Lae Rias, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Rabu (20/5/2026).
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja,” ujar AKP Syahril melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2026).
Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan 10 paket ganja yang telah dibungkus menggunakan kertas dengan total berat sekitar 420 gram.
Ketika diamankan, RNS bersikap kooperatif dan mengakui masih menyimpan tanaman ganja di area perladangan miliknya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lima batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi, masing-masing sekitar 170 sentimeter, 150 sentimeter, 130 sentimeter, 120 sentimeter, dan 110 sentimeter.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Otniel Siahaan, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dairi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menguasai atau memiliki narkotika di wilayah hukum Polres Dairi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Perjuangan, Hotler Sihombing, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut RNS merupakan warga Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul. (SN21)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini