Tapanuli Tengah, Sinata.id – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kamis (21/5/2026).
Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kelurahan setempat.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga dan pemberitaan sejumlah media terkait aktivitas pengerukan lahan perbukitan yang diduga belum mengantongi izin lengkap di sekitar Jalan AR Surbakti.
Camat Pandan, Toemboer Rajaguguk, menjelaskan kedatangan tim gabungan bertujuan melakukan verifikasi atas laporan yang diterima sekaligus mencari solusi terhadap persoalan tersebut.
“Kehadiran kami ke lokasi ini untuk memverifikasi laporan yang kami terima, sekaligus mencari solusi apabila informasi tersebut benar,” ujar Toemboer di lokasi penambangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Tapteng, Jinto Siburian, yang turut hadir di lokasi menyampaikan pihaknya ingin memastikan legalitas kegiatan penambangan yang dilakukan CV Napogos Berkarya Jaya milik Marisi Hutasoit.
“Kami dari pihak perizinan harus melakukan pengecekan terhadap kelengkapan izin setiap kegiatan usaha dan memastikan kesesuaian izin dengan aktivitas yang dilakukan,” kata Jinto.
Dari hasil dialog antara petugas dan pihak perusahaan, diketahui CV Napogos Berkarya Jaya belum memiliki izin lengkap untuk melakukan aktivitas pengerukan lahan perbukitan di Sibuluan Nauli.
Meski demikian, Marisi mengaku proses pengurusan izin masih berjalan di DPMPTSP Sumatera Utara (Sumut). Ia menyebut masih melengkapi sejumlah persyaratan administrasi untuk penerbitan izin tambang galian C tersebut.
“Saya sudah mengurus izin galian C, tetapi memang masih ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Saya bahkan sudah menggadaikan rumah untuk mengurus izin tersebut. Kalau tidak mulai bekerja, bagaimana saya membayar utang di bank,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut Wilayah V Padangsidimpuan, Akhmad Syah Nasution, juga telah meninjau lokasi tambang tersebut pada Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan CV Napogos Berkarya Jaya memang telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumut pada 19 Oktober 2023. Namun, lokasi aktivitas penambangan saat ini disebut berada di luar titik koordinat izin yang diberikan.
“Dokumen teknis pertambangan memang sudah pernah dibahas dan memperoleh persetujuan teknis. Namun masih ada dokumen lingkungan hidup yang belum lengkap. Selain itu, lokasi penambangan saat ini berada di luar blok SIPB yang dimiliki perusahaan,” kata Akhmad
Meski diduga melanggar aturan, aktivitas armada dump truk pengangkut material galian C masih terlihat beroperasi di lokasi. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan surat edaran Bupati Tapteng tahun 2025 pascabencana yang melarang aktivitas penggalian di wilayah tertentu. (SN16)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini