Sibolga, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sibolga, Kamis (21/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.K.L. (42) di kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, D.K.L. diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sibolga melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat narkotika tersebut.
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini