Jakarta, Sinata.id – Perubahan pola penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme di era digital menjadi perhatian utama dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026. Dalam forum tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menilai ancaman terorisme kini berkembang lebih dinamis dan sulit dideteksi melalui pendekatan konvensional.
Menurutnya, pola ancaman tidak lagi didominasi kelompok besar dengan struktur organisasi yang jelas, melainkan bergerak melalui jejaring digital, simpatisan lepas, serta pengaruh algoritma media sosial yang mampu membentuk pola pikir ekstrem secara tersembunyi.
Rakernis Densus 88 AT Polri 2026 turut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Eddy Hartono, serta Kepala Densus 88 Antiteror Polri, Sentot Prasetyo. Pertemuan tersebut membahas arah kebijakan penanggulangan terorisme yang kini lebih menitikberatkan pada pencegahan dini, penguatan literasi digital, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak dan remaja.
Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa strategi penanganan terorisme harus menyesuaikan perkembangan ancaman yang semakin terfragmentasi. Ia menyebut pelaku ekstremisme modern tidak selalu terhubung dalam organisasi formal, melainkan terbentuk dari paparan informasi digital dan pengaruh lingkungan sosial.
Selain itu, fenomena ekstremisme saat ini dinilai bersifat “glocal”, yakni ketika isu global dapat dengan cepat memengaruhi kondisi sosial di tingkat lokal melalui media digital dan platform daring.
Perhatian khusus juga diarahkan pada meningkatnya paparan radikalisme terhadap generasi muda. Berdasarkan data Densus 88 AT Polri per 19 Mei 2026, tercatat 115 anak tergabung dalam kelompok True Crime Community (TCC), sementara 132 anak lainnya terindikasi terpapar paham radikal di sejumlah daerah di Indonesia.
Wakapolri menilai angka tersebut harus dipahami sebagai indikasi ancaman yang lebih besar sehingga langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini. Pendekatan terhadap anak, menurutnya, harus mengedepankan perlindungan dan rehabilitasi, bukan semata penindakan hukum.
Untuk mendukung upaya tersebut, Densus 88 AT Polri mendorong penerapan pendekatan socioecological model yang melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah daerah, hingga ruang digital sebagai bagian dari sistem perlindungan bersama.
Konsep itu diwujudkan melalui program “Rumah Aman menuju Sekolah Aman”, yang bertujuan memperkuat deteksi dini terhadap potensi penyebaran paham ekstrem di lingkungan pendidikan dan sosial masyarakat.
Dalam forum yang sama, Wakapolri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman ekstremisme. Menurutnya, penanggulangan terorisme tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat keamanan, melainkan membutuhkan keterlibatan kementerian, pemerintah daerah, sekolah, tokoh agama, akademisi, komunitas, hingga platform digital.
Pendekatan kolaboratif tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat di tengah ancaman yang kini bersifat lintas platform dan lintas negara.
Sejumlah program pencegahan yang telah dijalankan Densus 88 turut dipaparkan dalam Rakernis tersebut, di antaranya penguatan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, edukasi di 90 SMA Negeri di DKI Jakarta yang melibatkan lebih dari 31 ribu siswa, serta penerbitan 70 surat edaran pembatasan penggunaan gawai di sekolah yang tersebar di 33 provinsi.
Sementara itu, Kadensus 88 AT Polri menyebut pihaknya terus memperkuat strategi penanggulangan terorisme berbasis deteksi dini, asesmen risiko, dan penguatan ketahanan generasi muda guna menghadapi perubahan pola ancaman di era digital.
Rakernis Densus 88 AT Polri 2026 menjadi bagian dari penyusunan strategi keamanan nasional yang lebih adaptif, preventif, dan berbasis pendekatan ilmiah dalam menghadapi perkembangan ekstremisme modern. (P. Jamaluddin/ SN9)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini