Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik perubahan nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terus menuai sorotan.
Perubahan nilai terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Syaiful Rizal diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan memunculkan pertanyaan terkait mekanisme administrasi penilaian kinerja ASN.
Persoalan tersebut mencuat setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang, memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Pematangsiantar pada Senin (18/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Sekda Junaedi menjelaskan bahwa Syaiful awalnya memperoleh penilaian kurang baik dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saat itu, Sertamalem Ulina Girsang. Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil, Sudarsono Sipayung, nilai tersebut berubah menjadi baik.
Penjelasan itu memicu perdebatan karena perubahan penilaian dinilai tidak otomatis dapat dilakukan hanya karena pejabat penilai sebelumnya telah memasuki masa pensiun per 1 Januari 2026.
Pengurus Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP), Nico Sinaga, menilai penjelasan Sekda Junaedi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diduga menyesatkan DPRD.
Menurut Nico, penilaian SKP ASN telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 mengenai penilaian kinerja pegawai negeri sipil.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penilaian kinerja dilakukan oleh pejabat penilai yang merupakan atasan langsung dan mencakup periode kerja selama satu tahun penuh, yakni Januari hingga Desember.
Selain itu, apabila seorang ASN keberatan atas hasil penilaian SKP, mekanisme keberatan harus dilakukan melalui pemeriksaan oleh atasan pejabat penilai dengan meminta penjelasan dari kedua belah pihak.
“Dengan ketentuan tersebut, penilaian SKP seharusnya dilakukan secara utuh berdasarkan periode kerja dan kewenangan pejabat penilai yang sah selama masa penilaian berlangsung. Penilaian tidak dapat diubah begitu saja tanpa mekanisme evaluasi yang jelas,” ujar Nico, Rabu (20/5/2026).
Ia menilai perubahan nilai SKP tanpa melibatkan pejabat penilai awal berpotensi menimbulkan persoalan administratif serta mengganggu objektivitas sistem penilaian ASN.
Menurut Nico, dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam perubahan nilai SKP tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan asumsi adanya kepentingan tertentu maupun dugaan praktik yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kasus ini penting menjadi perhatian agar sistem penilaian ASN tetap berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum administrasi pemerintahan,” katanya.
Hingga kini, polemik perubahan SKP ASN tahun 2025 di lingkungan Pemko Pematangsiantar masih menunggu penjelasan lanjutan dari pihak terkait. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini