Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 18 Mei 2026 |17:55 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15200 (TON) 15170 (AGM) 15300 EUP ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · FOB PALOPO
14785 14550 (PBI) 14445 (MNA) 14950 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI dengan ACC di level 15.300. Persaingan harga masih kompetitif antar bidder. Tender LOCO PARINDU berakhir WD, sementara tender FOB PALOPO belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Korupsi Dana BUMNag Simalungun, Ketua Unggul Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara

korupsi dana bumnag simalungun, ketua unggul jaya dituntut 5,5 tahun penjara
Persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. (kejarisimalungun)

Medan, Sinata.id – Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba, memasuki tahap tuntutan.

Dalam persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Advertisement

Dalam sidang tersebut, tim jaksa yang terdiri dari Suci Farhahdilla, SH dan Putri Ayutia Damanik, SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Menhub Paparkan Kronologi ATR 42-500 Jatuh di Pegunungan Pangkep

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp533.297.283. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana di BUMNag Unggul Jaya.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta meminta majelis hakim tetap menahan terdakwa hingga putusan berkekuatan hukum tetap. (SN10)

 

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini