Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 18 Mei 2026 |17:55 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15200 (TON) 15170 (AGM) 15300 EUP ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · FOB PALOPO
14785 14550 (PBI) 14445 (MNA) 14950 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI dengan ACC di level 15.300. Persaingan harga masih kompetitif antar bidder. Tender LOCO PARINDU berakhir WD, sementara tender FOB PALOPO belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Yayasan Rehabilitasi Rindung Bantah Dugaan Kekerasan, Akui Klien Dirantai Sesuai SOP

yayasan rehabilitasi rindung bantah dugaan kekerasan, akui klien dirantai sesuai sop
Yayasan Rehabilitasi Rindung. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pihak Yayasan Rehabilitasi Rindung akhirnya buka suara terkait dugaan kekerasan fisik yang disebut dialami sejumlah klien mereka.

Ketua Yayasan Rehabilitasi Rindung, Rizal Damanik, didampingi Sekretaris Yayasan Eka Purba, menjelaskan kronologi kaburnya sejumlah klien dari lokasi rehabilitasi pada Sabtu (16/5/2026) lalu.

Advertisement

Eka  mengatakan, saat kejadian dirinya bersama admin yayasan sedang membawa salah satu pasien ke Mas Jelita. Ketika itu, di lokasi hanya tersisa seorang petugas bernama Rahmad (44) bersama anaknya.

“Kami menduga ini seperti sudah direncanakan. Pada saat kondisi sepi, mereka mencoba melarikan diri,” ujar Eka, Senin (18/5/2026) malam, di area yayasan di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Ia menjelaskan, salah satu program rehabilitasi di yayasan tersebut adalah kegiatan bercocok tanam. Saat peristiwa terjadi, tiga orang klien sedang berada di luar ruangan.

Baca Juga  DPR RI Minta Polri Bongkar Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM

Namun ketika petugas hendak membawa mereka kembali masuk, situasi disebut berubah ricuh.

“Terjadi pemukulan terhadap petugas bernama Rahmad. Anak dari pemilik yayasan juga ikut menjadi korban pemukulan,” katanya.

Menurut Eka, terdapat lima orang yang diduga melakukan pengeroyokan, sementara dua orang lainnya disebut mendobrak gerbang yayasan.

Bantah Dugaan Kekerasan

Sementara itu, Rizal membantah seluruh tuduhan yang disampaikan para klien, termasuk dugaan pemukulan.

Terkait pengakuan klien yang menyebut dipaksa meminum air dalam botol plastik atau air pet, Rizal menegaskan dirinya dan para petugas yayasan juga mengonsumsi air yang sama tanpa mengalami gangguan kesehatan.

Mengenai pemasangan rantai di kaki klien, Rizal mengakui hal tersebut memang dilakukan. Namun ia menegaskan tindakan itu merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yayasan dan dilakukan atas permintaan keluarga pasien.

Baca Juga  Anggota DPRD Siantar Robin Manurung "Tantang" Mahasiswa Adukan Dirinya ke Polisi

“Terkait kaki dirantai itu supaya lambat bergerak, ataupun permintaan keluarga. Itu juga merupakan SOP kami,” tuturnya.

Rizal mengungkapkan, sejak yayasan berdiri pada tahun 2016, baru kali ini terjadi peristiwa kaburnya sejumlah klien secara bersamaan.

Ia juga menjelaskan biaya rehabilitasi di yayasan tidak dipatok secara tetap, melainkan disesuaikan dengan kemampuan keluarga pasien.

“Kalau biaya bulanan di sini tidak terlalu tinggi, ada Rp1,7 juta, Rp1,5 juta, bahkan Rp500 ribu, tergantung kemampuan keluarga,” ujarnya.

Menurut Rizal, setelah mengetahui adanya klien yang melarikan diri, sejumlah keluarga justru meminta agar mereka segera ditemukan dan kembali menjalani rehabilitasi di yayasan tersebut.

“Permintaan dari keluarga agar mereka masuk lagi ke yayasan ini,” katanya.

Baca Juga  3 WNA Pembuat Konten Pornografi Ditangkap Saat Akan Kabur ke Thailand

Bantah Isu Penguburan Klien

Rizal juga membantah kabar yang menyebut adanya klien meninggal dunia dan dikuburkan di sekitar area yayasan.

Ia menegaskan, setiap klien yang meninggal dunia akan dijemput langsung oleh pihak keluarga. Sementara klien titipan Dinas Sosial akan diserahkan kembali kepada instansi terkait.

Adapun tujuh klien yang disebut melarikan diri masing-masing berinisial E dan D asal Pematangsiantar, A dan R asal Medan, R asal Indrapura, R asal Aek Nabara, serta H asal Pekanbaru. (SN14)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini