Jakarta, Sinata.id – Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, meminta Kapolri menghentikan penyidikan terhadap petani, masyarakat adat, dan anggota KPA yang terlibat konflik agraria.
Permintaan tersebut disampaikan Dewi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Kami berharap Kapolri mengeluarkan arahan kepada Kapolda dan Kapolres untuk menghentikan pemanggilan, penyidikan, maupun penyelidikan terhadap petani anggota KPA, masyarakat adat, dan masyarakat lainnya,” ujar Dewi.
KPA juga meminta Komisi III DPR mendukung penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan dialog yang konstruktif dan humanis. Selain itu, KPA mendesak penghentian praktik penggunaan aparat kepolisian sebagai pendukung perusahaan dalam konflik lahan.
“Komisi III diharapkan mendukung penyelesaian konflik agraria secara struktural melalui pendekatan dialog dan menghentikan praktik penggunaan aparat kepolisian sebagai backing perusahaan,” katanya.
Dewi mengungkapkan pendekatan represif aparat dalam penanganan konflik agraria terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pola tersebut terlihat dalam konflik di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, hingga fasilitas militer.
“Dalam periode 2021 hingga 2024, pendekatan represif oleh aparat, baik Polri, TNI, maupun keamanan perusahaan, terus meningkat,” ungkapnya.
KPA mencatat terdapat 341 letusan konflik agraria sepanjang periode tersebut yang melibatkan masyarakat adat, petani, dan warga terdampak proyek pembangunan maupun bisnis berbasis lahan.
Dewi menilai penanganan konflik agraria pada pemerintahan saat ini masih mengedepankan pendekatan keamanan dibanding penyelesaian substantif melalui kementerian teknis terkait.
“Yang diterjunkan sering kali aparat kepolisian, bukan kementerian teknis seperti Kementerian Kehutanan. Akibatnya, polisi kerap berhadapan langsung dengan masyarakat karena adanya proses pidana,” jelasnya.
Menurut Dewi, konflik agraria seharusnya diselesaikan melalui pendekatan kebijakan dan penyelesaian akar persoalan, bukan melalui kriminalisasi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Dewi juga menyoroti konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. KPA mencatat sepanjang 2024 terdapat 19 masyarakat adat dan pendamping hukum yang dikriminalisasi dalam kasus tersebut.
Beberapa warga yang masih berstatus tersangka antara lain Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignatius Nasi. Selain itu, advokat pendamping masyarakat adat sekaligus Dewan Nasional KPA dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), John Bala, juga ikut diproses pidana.
KPA turut meminta Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR mempercepat penyelesaian sengketa lahan di berbagai daerah.
Selain itu, KPA mendesak Komisi III DPR melakukan investigasi lapangan terhadap sejumlah konflik agraria di Pangandaran, Lampung Selatan, Jember, Enrekang, hingga Banyuwangi.
“Kami berharap Komisi III DPR melakukan kunjungan lapangan dan investigasi bersama KPA serta komunitas petani maupun masyarakat adat,” pungkas Dewi.
Dewi juga mengkritik keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai memperparah konflik agraria di berbagai daerah.
Menurutnya, sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja, termasuk terkait perkebunan, kehutanan, pertambangan, hingga Bank Tanah, dinilai semakin mempersempit ruang masyarakat adat dan petani dalam memperjuangkan hak atas tanah. (kcm/A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini