Jakarta, Sinata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sebanyak 3.452.000 situs judi online sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
Langkah tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Dalam penanganan judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” ujar Meutya.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada 2025 mengalami penurunan sekitar 30 persen. Nilai transaksi tercatat turun menjadi Rp286 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun.
“Jika melihat data PPATK, perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286 triliun atau turun sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Meutya.
Selain memblokir situs judi online, Komdigi juga mengajukan pemblokiran rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas perjudian digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sepanjang 2025, lebih dari 25 ribu rekening bank telah diusulkan untuk diblokir.
“Artinya, kami tidak hanya melakukan pemutusan akses situs, tetapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan jumlah lebih dari 25 ribu rekening sepanjang 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, Komdigi mengungkap sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.
Meutya menegaskan judi online merupakan bentuk penipuan digital yang dirancang agar pemain terus mengalami kerugian dalam jangka panjang.
“Judi online adalah scam yang sistemnya membuat pemain hampir selalu rugi dalam jangka panjang. Karena itu, seluruh masyarakat harus menjadi garda edukasi untuk melindungi keluarga dan anak-anak dari praktik ilegal ini,” tutur Meutya.
Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengedukasi lingkungan sekitar guna mencegah penyebaran praktik judi online yang dinilai semakin mengkhawatirkan. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini