Jakarta, Sinata.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkap alasan Presiden RI Prabowo Subianto masih mempertahankan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri hingga saat ini.
Menurut Sahroni, ada kebutuhan khusus yang menjadi pertimbangan, sehingga Listyo Sigit tetap dipercaya memimpin Polri di tengah wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal dua hingga tiga tahun.
“Dalam situasi sekarang, Pak Listyo Sigit masih memiliki kebutuhan khusus sejak proses pemilihan presiden hingga pemerintahan berjalan saat ini,” ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senin (18/5/2026).
Sahroni menilai Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit mampu menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama selama tahapan Pemilihan Presiden hingga masa pemerintahan sekarang.
“Polri dinilai mumpuni dalam menjaga kenyamanan dan keamanan di bawah kepemimpinan Pak Sigit,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat pertimbangan khusus yang membuat Listyo Sigit masih dipertahankan sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
“Karena ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit, maka beliau masih bertahan sampai hari ini. Ke depan kemungkinan akan diatur maksimal tiga tahun,” ucap Sahroni.
Meski demikian, Sahroni mengaku mendukung wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun guna menjaga regenerasi di tubuh Polri.
“Saya mendukung pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun agar regenerasi di internal Polri berjalan baik. Itu yang terbaik,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan tidak merekomendasikan pembatasan masa jabatan Kapolri dalam usulan reformasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris KPRP, Ahmad Dofiri, mengatakan pihaknya hanya mengusulkan pengaturan jenjang karier atau career path calon Kapolri agar proses regenerasi berjalan lebih baik.
“Yang diatur adalah career path-nya, bukan pembatasan masa jabatan Kapolri,” kata Dofiri dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Menurut Dofiri, kewenangan menentukan masa jabatan Kapolri sepenuhnya berada di tangan presiden. Karena itu, KPRP lebih fokus pada pembenahan sistem pembinaan karier perwira tinggi Polri.
Ia menjelaskan, calon Kapolri idealnya memiliki pengalaman lengkap mulai dari bidang operasional, pembinaan, kewilayahan sebagai wakapolda dan kapolda, hingga penugasan di Mabes Polri.
Dalam rekomendasinya, KPRP mengusulkan setiap jabatan strategis dijalani sekitar 1,5 tahun agar seorang perwira tinggi memiliki pengalaman yang matang sebelum menduduki posisi Kapolri.
“Jadi, idealnya masa jabatan Kapolri sekitar dua sampai tiga tahun agar regenerasi berjalan baik,” ujar Dofiri.
Sementara itu, Presiden Prabowo juga sempat memberikan sinyal terkait kinerja Listyo saat menghadiri kegiatan panen raya jagung serentak dan peletakan batu pertama pembangunan 10 gedung ketahanan pangan Polri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini