Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 18 Mei 2026 |17:55 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15200 (TON) 15170 (AGM) 15300 EUP ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · FOB PALOPO
14785 14550 (PBI) 14445 (MNA) 14950 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI dengan ACC di level 15.300. Persaingan harga masih kompetitif antar bidder. Tender LOCO PARINDU berakhir WD, sementara tender FOB PALOPO belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Siapa Berhak Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Buka Perdebatan Besar

kerugian negara
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. (Foto: DPR)
  • Putusan MK Nomor 28 menegaskan BPK sebagai satu-satunya otoritas, namun Kejaksaan Agung bersikukuh BPKP dan akuntan publik tetap sah.
  • Dualisme ini kini masuk agenda revisi UU Tipikor.

Jakarta, Sinata.id – Badan Legislasi DPR RI membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang tak biasa — bukan membahas rancangan undang-undang baru, melainkan membedah konflik hukum yang sudah berlangsung di lapangan penegakan korupsi.

Di tengah perdebatan antara kubu formalis dan progresif, pertanyaan yang tampaknya teknis ini menyimpan implikasi besar: siapa yang ditetapkan berwenang, ke sanalah arah tuntutan dan vonis kasus-kasus korupsi bergantung.

Advertisement

Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan bahwa ketidakpastian semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut.

Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pemantauan UU Tipikor, pada Senin (18/5/2026) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, spirit KUHP baru khususnya Pasal 603 dan 604 sudah tegas mengacu pada “lembaga negara audit keuangan” — frasa yang secara konstitusional menunjuk BPK.

Namun Kejaksaan Agung melalui surat edarannya mengambil jalur berbeda, membuka ruang bagi BPKP dan akuntan publik sebagai pihak yang juga sah menghitung kerugian negara.

“Tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara. Hanya satu, tunggal.”

— Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini