- Putusan MK Nomor 28 menegaskan BPK sebagai satu-satunya otoritas, namun Kejaksaan Agung bersikukuh BPKP dan akuntan publik tetap sah.
- Dualisme ini kini masuk agenda revisi UU Tipikor.
Jakarta, Sinata.id – Badan Legislasi DPR RI membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang tak biasa — bukan membahas rancangan undang-undang baru, melainkan membedah konflik hukum yang sudah berlangsung di lapangan penegakan korupsi.
Di tengah perdebatan antara kubu formalis dan progresif, pertanyaan yang tampaknya teknis ini menyimpan implikasi besar: siapa yang ditetapkan berwenang, ke sanalah arah tuntutan dan vonis kasus-kasus korupsi bergantung.
Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan bahwa ketidakpastian semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut.
Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pemantauan UU Tipikor, pada Senin (18/5/2026) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, spirit KUHP baru khususnya Pasal 603 dan 604 sudah tegas mengacu pada “lembaga negara audit keuangan” — frasa yang secara konstitusional menunjuk BPK.
Namun Kejaksaan Agung melalui surat edarannya mengambil jalur berbeda, membuka ruang bagi BPKP dan akuntan publik sebagai pihak yang juga sah menghitung kerugian negara.
“Tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara. Hanya satu, tunggal.”
— Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI










Jadilah yang pertama berkomentar di sini