Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Air Minum Cup Helse Diduga Kedaluwarsa Masih Beredar di Pelabuhan Lama Sibolga

air minum cup helse diduga kedaluwarsa masih beredar di pelabuhan lama sibolga
Air minum kemasan cup merek Helse diduga kedaluwarsa yang ditemukan beredar di kawasan Sibolga dan Tapanuli Tengah. (sinata)

Sibolga, Sinata.id – Air minum dalam kemasan cup merek Helse kembali menjadi sorotan setelah diduga melewati masa kedaluwarsa, namun masih ditemukan beredar di kawasan Pelabuhan Lama, Kota Sibolga.

Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, terdapat perbedaan informasi masa berlaku antara kemasan luar dan isi produk.

Advertisement

Pada bagian kotak kemasan tercantum masa berlaku hingga tahun 2028. Namun, pada kemasan cup tertulis keterangan “baik digunakan sebelum 29 Januari 2026”.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa produk tersebut masih diperjualbelikan dan dikonsumsi masyarakat meski telah melewati batas waktu yang tercantum pada kemasan cup.

Salah seorang warga Sibolga, Mirwan Tanjung, mengaku kecewa setelah menemukan perbedaan tanggal kedaluwarsa tersebut saat berada di kawasan Pelabuhan Lama.

Baca Juga  SMPN 1 Sibolga Raih Trofi Bergilir SMC Walikota Cup 2025

“Di kotaknya tertulis Januari 2028, tetapi pada isi cup tertulis Januari 2026,” ujar Mirwan, Sabtu (16/5/2026).

Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan Helse melalui pesan WhatsApp pada Kamis (14/5/2026) belum mendapatkan tanggapan. Nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi juga disebut telah diblokir oleh pihak terkait.

Produk air minum kemasan tersebut diketahui telah beredar luas, tidak hanya di Kota Sibolga, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Sumatera Utara.

Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi produk serta tanggung jawab produsen terhadap kualitas barang dan keakuratan informasi yang tercantum pada kemasan.

Apabila terbukti melanggar ketentuan, peredaran produk kedaluwarsa berpotensi merugikan dan menyesatkan konsumen. Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak memperoleh produk yang aman dan sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Baca Juga  Sidang Dugaan Penipuan Oknum ASN di PN Sibolga Akan Masuki Tahap Akhir

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi maupun memperdagangkan barang yang telah melewati masa kedaluwarsa. (SN16)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini