Padangsidimpuan, Sinata.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial M alias KP alias BR (53), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dalam Operasi Antik Toba 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bal ganja dengan berat bruto mencapai 900 gram yang diduga akan diedarkan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 18.25 WIB.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang dicurigai membawa narkotika melintas di kawasan itu.
“Personel Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga,” ujar AKP Juli, Minggu (17/5/2026).
Saat hendak dihentikan, tersangka mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor. Namun, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik asoy hitam yang berisi satu bal ganja terbungkus plastik putih. Barang bukti tersebut ditemukan tergantung di sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kepada penyidik, M mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Ia mengaku membeli narkotika itu seharga Rp1,9 juta, namun tidak mengetahui identitas pemasoknya.
Selain ganja seberat 900 gram, polisi juga menyita dua plastik asoy dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan Kepala Dusun II Balakka Nalomak, Ali Akbar.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok dan mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. (SN18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini