Jakarta, Sinata.id — Selama bertahun-tahun mengajar di ruang kelas yang sama, Prengki Mahendra tidak pernah benar-benar tahu apakah ia masih akan berdiri di depan siswanya bulan depan.
Guru honorer SD Negeri 10 Kepahiang, Bengkulu, itu adalah satu dari ratusan ribu pendidik non-ASN yang hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian — hingga sebuah surat edaran mengubah segalanya.
“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega,” kata Prengki. “Kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” katanya dilansir dari InfoPublik.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 resmi memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah.
Untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri, selama masa transisi penataan tenaga non-ASN berlangsung.
Lebih dari Sekadar Aturan Administratif
Berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Melalui kebijakan ini, mereka yang telah terdata sebelum batas waktu tersebut dapat terus menjalankan tugas mengajar tanpa ancaman pemutusan penugasan mendadak.
Bagi Prengki, regulasi itu jauh melampaui fungsi administratifnya.
“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” ujarnya.
Dari Bali hingga Bengkulu, Suara yang Sama
Dampak kebijakan ini terasa hingga ke ujung-ujung wilayah Indonesia.
Di Kabupaten Tabanan, Bali, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, guru SMP Negeri 2 Kerambitan, menyambut kebijakan ini sebagai langkah strategis menjaga stabilitas belajar mengajar di daerah.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini