Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno sikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Menurut Romy, meski MK telah memutuskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara, bukan berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dihentikan.
Katanya, Jumat kemarin, proyek pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap dapat dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, dan disesuaikan dengan kemampuan negara serta prioritas pembangunan nasional.
Ia menjelaskan, putusan MK berlaku hingga diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan resmi pusat pemerintahan ke IKN.
Politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai keputusan MK justru memberi ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi ibu kota secara lebih matang, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial dan ekonomi masyarakat.
Romy menambahkan, pembangunan IKN ke depan dapat diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia yang mencerminkan transformasi pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki potensi besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi, penguatan ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Ia juga berpandangan bahwa untuk sementara waktu IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional.
Romy membandingkan konsep tersebut dengan fungsi Istana Bogor, Istana Cipanas, dan Istana Tampaksiring yang selama ini digunakan sebagai istana kepresidenan.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat memandang pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang bagi bangsa, bukan sekadar proyek sesaat.
Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan proses transisi berlangsung secara konstitusional, efisien, realistis, dan tetap mengutamakan stabilitas nasional serta kepentingan rakyat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Pada putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (13/5/2026), MK menegaskan Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara hingga adanya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota ke IKN. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini