Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Aniaya Anak Kandung, Ayah di Tapteng Ditangkap Satreskrim Polres Tapteng

aniaya anak kandung, ayah di tapteng ditangkap satreskrim polres tapteng
Tersangka ANPP

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) bekuk seorang pria berinisial ANPP (26 tahun) karena diduga menganiaya anak kandungnya yang masih bocah.

Penangkapan dilakukan personel Satreskrim Polres Tapteng pada Jumat, (15/52026), sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu siang (16/5/2026).

Kasus itu tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Mei 2026.

Disebut, peristiwa penganiayaan terjadi pada 11 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Pihak kepolisian menginformasikan, tindakan kekerasan dipicu karena korban yang masih berusia 6 tahun terlambat pulang ke rumah.

Baca Juga  Bupati Toba Lantik 4 Pejabat Eselon II

Tersangka kemudian menjemput korban secara paksa, dan diduga melakukan kekerasan fisik. Dari hasil pemeriksaan awal serta rekaman video yang sempat beredar di masyarakat, ANPP disebut menampar korban berulang kali, memukul menggunakan tali pinggang, hingga melempar keranjang plastik ke arah kepala anaknya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores dan lebam di sejumlah bagian tubuh. Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban berinisial D (38).

Pihak kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap anak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak Polres Tapteng telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video.

Selain itu, penyidik turut mengajukan visum et repertum ke RSU Pandan guna memperkuat pembuktian medis dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Polisi Perketat Pengamanan Nataru di Stasiun KA Tebing Tinggi

Atas dugaan tindakannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Saat ini, ANPP masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (SN16)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini