Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Teluk Dalam Nias Selatan, Wanita Muda Ditangkap

polisi gagalkan transaksi sabu di teluk dalam nias selatan, wanita muda ditangkap
Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti. (polresniasselatan)

Nias Selatan, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias Selatan berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DP (21) beserta barang bukti sabu dengan total berat 1,14 gram.

Advertisement

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Diponegoro, Desa Bawojaua, Kecamatan Teluk Dalam.

Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Didi.

Baca Juga  Polres Nias Selatan Gelar Halal Bihalal dan Olahraga Bersama

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,14 gram yang diduga siap diedarkan.

Dari hasil interogasi awal, DP mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T yang berada di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DP terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Baca Juga  Pria di Asahan Jalankan Judi Togel dari Warung Baksonya

“Kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Hal itu tentu membutuhkan dukungan dan kolaborasi antara aparat kepolisian dengan seluruh lapisan masyarakat,” papar Didi. (SN13)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini