Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sepakat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi yang berakar dari persoalan pelayanan publik.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara KPK dan Ombudsman RI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Pertemuan itu membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun maladministrasi.
Kolaborasi kedua lembaga difokuskan pada penguatan pengawasan pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, serta penanganan laporan masyarakat secara lebih efektif dan terintegrasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan praktik korupsi masih kerap ditemukan di sektor pelayanan publik, terutama dalam urusan perizinan dan pengadaan barang maupun jasa.
“Korupsi umumnya melibatkan uang negara, baik dari APBN maupun APBD, dengan berbagai bentuk seperti perjalanan dinas atau pengadaan barang dan jasa. Modusnya sudah dikenali dan dikelompokkan dalam tujuh kategori, seperti penyuapan dan konflik kepentingan,” ujar Setyo, dikutip dari laman resmi KPK pada Kamis (14/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga juga membahas keterkaitan maladministrasi dengan tindak pidana korupsi, penguatan pencegahan berbasis pelayanan publik, penyederhanaan birokrasi, digitalisasi layanan, standarisasi pelayanan publik, hingga penguatan sistem pengaduan masyarakat.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menilai berbagai persoalan pelayanan publik masih dipengaruhi kondisi birokrasi yang belum optimal. Menurutnya, keterbatasan anggaran, birokrasi yang kaku, hingga sistem yang membuka celah penyimpangan menjadi tantangan yang perlu dibenahi bersama.
“Masyarakat yang tidak puas menyampaikan laporan atas kondisi ini. Saya berharap laporan terkait korupsi dapat disampaikan ke KPK, sedangkan laporan maladministrasi yang masuk ke KPK akan diteruskan ke Ombudsman. Ini bentuk kerja sama yang baik, intinya kolaborasi dan sinergitas,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, berharap kerja sama kedua lembaga dapat terus diperkuat demi menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan berintegritas.
“Melalui audiensi ini, saya berharap terbangun kerja sama yang semakin erat, dialog konstruktif, serta pertukaran gagasan yang menghasilkan langkah-langkah konkret demi kemajuan Indonesia,” ujar Rahmadi.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan pengawasan Ombudsman selama ini difokuskan pada sektor-sektor yang dinilai rawan korupsi, seperti pertanahan, perizinan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, praktik maladministrasi perlu diawasi secara ketat agar tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, KPK dan Ombudsman RI berkomitmen membentuk forum koordinasi teknis yang mekanismenya akan disepakati bersama. Kedua lembaga juga sepakat memperkuat kerja sama melalui pertukaran data, kajian strategis, serta diskusi bersama terkait sektor-sektor rawan korupsi dan maladministrasi. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini