Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

KPK dan Ombudsman Bersatu, Korupsi di Pelayanan Publik Jadi Target Utama

kpk dan ombudsman bersatu, korupsi di pelayanan publik jadi target utama
Pertemuan KPK dengan Ombudsman RI. (kpk)

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sepakat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi yang berakar dari persoalan pelayanan publik.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara KPK dan Ombudsman RI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Pertemuan itu membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun maladministrasi.

Advertisement

Kolaborasi kedua lembaga difokuskan pada penguatan pengawasan pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, serta penanganan laporan masyarakat secara lebih efektif dan terintegrasi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan praktik korupsi masih kerap ditemukan di sektor pelayanan publik, terutama dalam urusan perizinan dan pengadaan barang maupun jasa.

Baca Juga  MBG Bagi Ibu dan Balita, Netty Sorot Kualitas Gizi dan Pemanfaatan Pangan Lokal

“Korupsi umumnya melibatkan uang negara, baik dari APBN maupun APBD, dengan berbagai bentuk seperti perjalanan dinas atau pengadaan barang dan jasa. Modusnya sudah dikenali dan dikelompokkan dalam tujuh kategori, seperti penyuapan dan konflik kepentingan,” ujar Setyo, dikutip dari laman resmi KPK pada Kamis (14/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga juga membahas keterkaitan maladministrasi dengan tindak pidana korupsi, penguatan pencegahan berbasis pelayanan publik, penyederhanaan birokrasi, digitalisasi layanan, standarisasi pelayanan publik, hingga penguatan sistem pengaduan masyarakat.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menilai berbagai persoalan pelayanan publik masih dipengaruhi kondisi birokrasi yang belum optimal. Menurutnya, keterbatasan anggaran, birokrasi yang kaku, hingga sistem yang membuka celah penyimpangan menjadi tantangan yang perlu dibenahi bersama.

Baca Juga  Pengusutan Belum Berhenti, Kasus Korupsi IMB Telkom yang Pernah Periksa Esron Sinaga

“Masyarakat yang tidak puas menyampaikan laporan atas kondisi ini. Saya berharap laporan terkait korupsi dapat disampaikan ke KPK, sedangkan laporan maladministrasi yang masuk ke KPK akan diteruskan ke Ombudsman. Ini bentuk kerja sama yang baik, intinya kolaborasi dan sinergitas,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, berharap kerja sama kedua lembaga dapat terus diperkuat demi menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan berintegritas.

“Melalui audiensi ini, saya berharap terbangun kerja sama yang semakin erat, dialog konstruktif, serta pertukaran gagasan yang menghasilkan langkah-langkah konkret demi kemajuan Indonesia,” ujar Rahmadi.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan pengawasan Ombudsman selama ini difokuskan pada sektor-sektor yang dinilai rawan korupsi, seperti pertanahan, perizinan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga  Rupiah Melemah Berpotensi Hambat Industri Nasional

Menurutnya, praktik maladministrasi perlu diawasi secara ketat agar tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, KPK dan Ombudsman RI berkomitmen membentuk forum koordinasi teknis yang mekanismenya akan disepakati bersama. Kedua lembaga juga sepakat memperkuat kerja sama melalui pertukaran data, kajian strategis, serta diskusi bersama terkait sektor-sektor rawan korupsi dan maladministrasi. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini