Pematangsiantar, Sinata.id – Sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Kepala Puskesmas Kahean, Lesly Saragih belum juga dijatuhkan setelah lebih dari satu bulan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat diterbitkan.
Sesuai LHP, beberapa waktu lalu, Plt Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik mengatakan, Lesly Saragih merupakan pihak yang bertanggungjawab atas kesalahan yang menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah.
Sedangkan hari ini, Rabu (13/5/2026), Heryanto Siddik mengatakan, kerugian keuangan negara/daerah telah dikembalikan Lesly ke kas daerah. Kerugian negara/daerah itu berupa kelebihan bayar.
“Untuk kelebihan bayar sudah disetor ybs ke Kas Daerah Bang,” sebut Siddik melalui pesan Whatsapp (WA).
Lalu, mantan Plt Kepala BKPSDM ini menyebut, persoalan sanksi disiplin merupakan ranah dari Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan sebagai atasan langsung dari Kepala Puskesmas Kahean.
Sementara, saat ditemui di lingkungan kantornya, Plt Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Hatoguan Simanjuntak membenarkan bahwa sanksi disiplin terhadap Lesly Saragih belum dijatuhkan.
Urat beralasan, sanksi belum dikenakan, karena hingga saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum menjawab surat koordinasi yang ia layangkan ke BKPSDM tersebut.
“Belum ada jawaban dari BKPSDM. Sudah dikoordinasikan. Juga ke Inspektorat,” ucap Urat.
Sebutnya, Dinas Kesehatan yang dipimpinnya, meminta petunjuk dari BKPSDM tentang tata cara penjatuhan sanksi terhadap Lesly yang saat ini masih dalam fase menjalani sanksi disiplin atas permasalahan yang lain.
“Termasuk yang kami koordinasikan, apakah Plt (Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan) bisa menjatuhkan sanksi. Lalu, apa bisa dijatuhkan sanksi disiplin lagi, ketika Lesly dalam masa menjalani sanksi disiplin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Urat mengatakan, bahwa ia akan kembali melayangkan surat ke BKPSDM. “Kami coba folow-up kembali ke BKPSDM,” sebutnya.
Sebagaimana diberitakan Sinata.id sebelumnya, bahwa kerugian keuangan negara berupa kelebihan bayar tersebut sudah sempat ditangani secara hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Bahkan Jaksa Penyidik pada Kejari Pematangsiantar Jonni Panggabean pada Rabu (8/4/2026) yang lalu menyebut, bahwa ia selaku penyidik sudah menemukan alat bukti dugaan tindak pidana pada kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hanya saja, karena kerugian keuangan negaranya tidak besar, Kejari Pematangsiantar kemudian meminta Inspektorat yang menuntaskan persoalan tersebut setelah menerbitkan hasil perhitungan (LHP).
Sebut Jonni Panggabean saat itu, bila kerugian negara tidak dikembalikan, serta pihak yang bertanggungjawab tidak dikenakan sanksi dalam tenggang waktu 60 hari sejak LHP diterima, maka Kejari Pematangsiantar akan melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kahean tersebut. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini