Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 18 Mei 2026 |17:55 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15200 (TON) 15170 (AGM) 15300 EUP ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · FOB PALOPO
14785 14550 (PBI) 14445 (MNA) 14950 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI dengan ACC di level 15.300. Persaingan harga masih kompetitif antar bidder. Tender LOCO PARINDU berakhir WD, sementara tender FOB PALOPO belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Pramono Anung Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

pramono anung tegaskan jakarta masih berstatus ibu kota negara

Jakarta, Sinata.id  — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Penegasan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Advertisement

Menurut Pramono, status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku selama Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara.

“Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pramono menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dalam seluruh kegiatan pemerintahan.

Baca Juga  Kabar Duka! Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Profil dan Kekayaannya

Menurutnya, perubahan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru akan berlaku setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.

“Sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU IKN dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (12/5/2026).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara karena ketentuan pemindahan ibu kota belum efektif berlaku tanpa adanya Keppres dari Presiden.

Baca Juga  KPK Gelar OTT di Riau

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menyatakan UU tersebut mulai berlaku sejak diterbitkannya Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

Dengan demikian, secara hukum dan administrasi, Jakarta masih menjadi ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga keputusan resmi pemindahan diterbitkan pemerintah pusat. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini