Jakarta, Sinata.id — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Penegasan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Menurut Pramono, status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku selama Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara.
“Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pramono menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dalam seluruh kegiatan pemerintahan.
Menurutnya, perubahan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru akan berlaku setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.
“Sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU IKN dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara karena ketentuan pemindahan ibu kota belum efektif berlaku tanpa adanya Keppres dari Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menyatakan UU tersebut mulai berlaku sejak diterbitkannya Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Dengan demikian, secara hukum dan administrasi, Jakarta masih menjadi ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga keputusan resmi pemindahan diterbitkan pemerintah pusat. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini