Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar merespons serius dugaan “kecurangan” dalam proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang belakangan menuai sorotan publik.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dijadwalkan digelar pada Senin, 18 Mei 2026, dengan menghadirkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta pihak pelapor dari Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP).
Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung, mengatakan agenda tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan yang telah masuk ke lembaga legislatif.
“Rencana Senin (18/5/2026), kita akan mengundang BKD dan pihak yang mengirim surat pengaduan itu,” ujar Robin, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, salah satu fokus pembahasan dalam RDP nanti adalah menyangkut regulasi dan mekanisme pelaksanaan seleksi JPT Pratama yang dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka.
Sebelumnya, FPKP melayangkan laporan resmi ke DPRD Pematangsiantar terkait dugaan adanya “manipulasi” data administrasi dalam proses seleksi pejabat tinggi pratama tersebut. Dalam laporannya, FPKP juga menduga adanya “pengondisian pemenang” untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Sorotan turut diarahkan kepada salah satu peserta seleksi, yakni Syaiful Rizal. FPKP mempertanyakan “keabsahan” dokumen administrasi yang bersangkutan dan meminta DPRD mengambil langkah tegas guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan.
Selain itu, berkembang pula sorotan publik terkait dugaan adanya dominasi kelompok tertentu yang dikaitkan dengan latar belakang alumni STPDN dalam dinamika seleksi tersebut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sebagian pihak terhadap prinsip objektivitas dan profesionalitas dalam penentuan pejabat hasil seleksi terbuka.
Surat pengaduan FPKP telah diterima staf Sekretariat DPRD dan diteruskan kepada pimpinan dewan untuk dipelajari lebih lanjut. Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih, menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain ke DPRD, FPKP juga membawa persoalan ini ke Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Medan. Mereka meminta agar proses seleksi JPT Pratama ditinjau ulang demi menjaga integritas birokrasi dan mencegah lahirnya pejabat yang dinilai “cacat prosedur”. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini