Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polres Tapteng, 1 Diantaranya Nelayan

dua terduga pengedar sabu dibekuk polres tapteng, 1 diantaranya nelayan
Dua tersangka yang dibekuk Polres Tapteng terkait peredaran sabu

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bekuk dua pria di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng,  Rabu malam (13/5/2026).

Persisnya, kedua pria itu ditangkap petugas kepolisian dari rumah kontrakan, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Advertisement

Kasatres Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe mengatakan, keduanya tersangka tersebut adalah AA (41), warga Kelurahan Sarudik yang tidak memiliki pekerjaan, dan TS (36), seorang nelayan yang berdomisili di Lingkungan III Kelurahan Sarudik.

Katanya, operasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah kontrakan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Terjebak di Arus Deras, 3 Mahasiswa di Tapteng Berhasil Selamat

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Lalu penggerebekan pun dilakukan. Dari penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

“Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu kotak kecil berwarna putih yang di dalamnya berisi dua paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta satu paket kecil sabu tambahan. Total berat bruto narkotika yang disita mencapai 3,05 gram,” kata AKP Johannes.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 21 lembar plastik klip bening yang terdiri dari 3 buah plastik berbandrol dan 18 plastik polos, uang tunai senilai Rp 100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A03 Core warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Baca Juga  Rikkes Massal di Pakpak Bharat, Personel Polres Jalani Tes Kesehatan Lengkap

Berdasarkan hasil interogasi awal, tutur Johanes, tersangka AA mengakui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D di wilayah Sarudik. Katanya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap D yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SN16)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini