Jakarta, Sinata.id – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.
Pernyataan itu disampaikan Hetifah menanggapi terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN sekaligus penghapusan istilah guru honorer mulai 2027 melalui skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Hetifah, langkah pemerintah dalam memperjelas sistem kepegawaian tenaga pendidik patut diapresiasi karena bertujuan menciptakan kepastian status dan tata kelola yang lebih baik.
Namun, ia mengingatkan pelaksanaan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi riil pendidikan di lapangan.
“Yang terpenting adalah memastikan proses transisi berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Ia menyoroti keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini berperan besar menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di daerah terpencil, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah yang masih kekurangan guru ASN.
Menurutnya, tanpa percepatan rekrutmen ASN dan PPPK, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik.
“Banyak sekolah masih bergantung pada guru non-ASN. Jika transisi tidak dipersiapkan dengan baik, operasional sekolah bisa terganggu dan siswa menjadi pihak paling terdampak,” katanya.
Hetifah juga menilai persoalan distribusi guru masih menjadi tantangan besar pemerintah. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru berdasarkan kondisi nyata di masing-masing wilayah.
Ia menegaskan persoalan pendidikan tidak bisa disamaratakan karena setiap daerah memiliki kebutuhan dan kemampuan yang berbeda.
Selain mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah mendukung skema PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai solusi transisi sementara.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah antisipatif agar sekolah tidak mengalami kekosongan tenaga pengajar selama proses penataan berlangsung.
“Kita harus memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal selama masa transisi,” ujarnya.
Meski demikian, Hetifah menekankan pemerintah tetap harus memiliki peta jalan yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu, termasuk jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja bagi guru.
“Jangan sampai hanya berganti istilah tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru,” tegasnya.
Ia memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional dan perlindungan terhadap guru. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini