Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 1K β€’DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Regional

Gasak Barang Dagangan dan HP sekira Rp80 Juta, Warga Sidimpuan Dibekuk Polisi

diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan menggasak barang dagangan dan hp, ed (40 tahun) dibekuk tim resmob satreskrim polres padangsidimpuan.
Tersangka ED

Padangsidimpuan, Sinata.id – Diduga sebagai pelaku pencurian dengan menggasak barang dagangan dan HP, ED (40 tahun) dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

ED, warga Padangsidimpuan Utara, diduga membobol toko pakaian di kawasan Simpang IKIP, Jalan Sudirman eks Merdeka. Dari penangkapan, polisi menyita puluhan pakaian dan satu unit telepon genggam disinyalir hasil curian. Dari peristiwa pencurian itu sendiri, korban diperkirakan alami kerugian Rp80,67 juta.

Advertisement

Perkara berhasil diungkap, setelah korban, M Faisal (38 tahun) melaporkan peristiwa pencurian yang ia alami ke Polres Padangsidimpuan melalui LP/B/223/V/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu pagi (3/5/2026), sekitar pukul 09.50 WIB, ketika karyawan toko hendak membuka usaha tersebut.

Baca Juga  Polisi Tangkap Tersangka Perampokan, Korban Alami Luka Sayat dan Rugi Rp50 Juta

Karyawan toko, Fitriani Siregar, mendapati kondisi ruangan sudah acak-acakan. Pintu belakang toko ditemukan rusak diduga dibobol pelaku sebelum masuk dan menggasak barang dagangan.

β€œPelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang toko, lalu mengambil pakaian dan handphone milik korban,” kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (7/5/2026).

Katanya, polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan kemudian mengidentifikasi terduga pelaku adalah ED.

Beranjak dari penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Sudirman, Padangsidimpuan Utara.

Saat ditangkap, ED mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y20s warna hitam, 33 helai baju, tujuh celana jeans, dua jaket parasut, dan 19 celana pendek yang diduga hasil pencurian.

Baca Juga  Pemkab Tapteng Gandeng Habitat for Humanity untuk Pemulihan Perumahan Pascabencana

Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. Polisi menjerat ED dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (SN18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini