Pematangsiantar, Sinata.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tiga Naga melayangkan surat somasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pematangsiantar terkait dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Surat somasi bernomor 4/SM/LBH-3NAGA/V/2026/Pst tersebut meminta Kepala Dinas Perkim Kota Pematangsiantar segera memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
LBH Tiga Naga menilai dugaan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengarah pada penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Diduga Terima Kuasa Jalankan Proyek Pemerintah
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh LBH Tiga Naga, ASN tersebut diduga menerima surat kuasa dari CV Gerbong Airmas untuk melaksanakan proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 122348 di Jalan Tambun Barat, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Sekretaris LBH Tiga Naga, Iksan Gunawan, menyebut proyek tersebut merupakan kegiatan belanja modal bangunan gedung berupa rehabilitasi sedang hingga berat ruang kelas sekolah dasar di bawah Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
“Proyek tersebut merupakan kegiatan belanja modal bangunan gedung kantor berupa rehabilitasi sedang hingga berat ruang kelas sekolah dasar di bawah Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar,” kata Iksan, Kamis (7/5/2026).
Nilai kontrak proyek itu disebut mencapai Rp199.992.700 dengan Nomor SPK: 900.1.4.8/4604.4/DISDIK/SPK/IX/2023 tertanggal 13 September 2023.
LBH Tiga Naga menilai tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, serta aturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Soroti Dugaan Konflik Kepentingan
Dalam isi somasi, LBH Tiga Naga menyebut ASN dilarang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk menjadi pelaksana proyek pemerintah.
Selain itu, LBH Tiga Naga juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari pimpinan instansi terhadap bawahannya.
“Sebagai pimpinan instansi, saudara memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap ASN di bawah naungan saudara serta mencegah terjadinya konflik kepentingan,” demikian kutipan isi surat somasi tersebut.
LBH Tiga Naga meminta pihak terkait memberikan penjelasan dalam waktu 2×24 jam sejak surat somasi diterima. Jika tidak ada tanggapan, mereka menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Surat somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Badan Kepegawaian Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga Polda Sumut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini