Jakarta, Sinata.id – Penghentian operasional PT Krakatau Osaka Steel (KOS) menjadi sinyal kuat tekanan yang tengah dihadapi industri baja nasional akibat derasnya impor baja murah dari China.
Perusahaan patungan antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Osaka Steel Co., Ltd tersebut resmi menghentikan produksi pada April 2026 dan dijadwalkan menutup seluruh kegiatan usaha pada Juni 2026, setelah mencatatkan kerugian selama hampir satu dekade.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai kondisi ini mencerminkan krisis struktural industri baja dalam negeri.
“Produksi baja China dalam setahun mencapai sekitar 1 miliar ton. Jika hanya 2 persen diekspor ke Indonesia, jumlahnya sudah melampaui kapasitas produksi nasional. Ini jelas menciptakan persaingan yang tidak sehat karena harga baja China jauh lebih murah,” ujar Bhima di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Utilisasi Rendah dan Persaingan Ketat
Bhima mengungkapkan, tingkat utilisasi industri baja nasional saat ini hanya sekitar 52 persen, jauh di bawah angka ideal sebesar 80 persen.
Selain tekanan impor, kejenuhan pasar pada segmen baja tulangan (long product) juga memperburuk kondisi. Saat ini terdapat sekitar 60 produsen yang bermain di segmen tersebut, sehingga memicu persaingan harga yang sangat ketat.
Akibatnya, Krakatau Osaka Steel terus mengalami kerugian sepanjang masa operasionalnya.
Desakan Kebijakan Antidumping
Bhima menyebut penutupan KOS sebagai “korban kedua” setelah sebelumnya Metal Steel Group milik Ispat Indo di Surabaya menghentikan operasional pada Oktober 2025.
Ia mendesak pemerintah untuk segera mempercepat penerapan kebijakan antidumping dari hulu hingga hilir guna melindungi industri dalam negeri.
Data Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menunjukkan adanya praktik dumping baja asal China dengan margin harga 5,9 hingga 55,6 persen lebih murah dibandingkan produk lokal.
Menurut Bhima, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui reformasi regulasi serta pengenaan bea masuk antidumping pada seluruh segmen produk baja.
Dampak terhadap Tenaga Kerja
Dari sisi ketenagakerjaan, pengamat hukum Universitas Padjadjaran, Holyness N. Singadimedja, menilai perusahaan telah menunjukkan komitmen untuk memenuhi hak-hak pekerja terdampak.
“Komitmen tersebut menunjukkan iktikad baik perusahaan untuk bertanggung jawab dan tidak lepas tangan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan dari otoritas ketenagakerjaan agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dipenuhi sesuai peraturan.
“Dalam kondisi kahar saja kewajiban terhadap pekerja harus dilaksanakan, apalagi tanpa kondisi kahar. Itu merupakan bagian dari risiko bisnis,” tegasnya.
Keputusan penutupan perusahaan berada di tangan pemegang saham mayoritas, yakni Osaka Steel Co., Ltd yang menguasai sekitar 86 persen saham. Sementara itu, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk memiliki 14 persen saham.
Penutupan Krakatau Osaka Steel mempertegas tantangan berat yang dihadapi industri baja nasional di tengah tekanan global dan membanjirnya produk impor berharga murah. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini