Jakarta, Sinata.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan terkait perkara pinjaman online (pinjol) pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 05/KPPU-I/2025 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Pembacaan putusan ini menjadi tahap akhir dari rangkaian proses pemeriksaan yang kini telah memasuki fase Musyawarah Majelis Komisi. Selama proses tersebut, Majelis telah memeriksa berbagai pihak serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti secara menyeluruh.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian guna memastikan hasil putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel.
“Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah memeriksa berbagai pihak dan melakukan pengumpulan serta pendalaman alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat proses koordinasi terhadap sebagian data yang diminta kepada instansi pemerintah terkait. Meski demikian, Majelis Komisi terus menjalin komunikasi aktif guna mempercepat pemenuhan kebutuhan data tersebut.
Menurutnya, dukungan data dan informasi yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum.
“Sinergi yang responsif dan berkelanjutan sangat diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal,” jelasnya.
KPPU juga menegaskan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
“Putusan akan didasarkan pada keseluruhan alat bukti yang telah diuji dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan putusan yang diambil mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas proses,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPPU menyatakan komitmennya untuk terus menjaga hubungan kelembagaan dengan berbagai mitra kerja dalam mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel.
Putusan perkara ini dinilai penting karena berpotensi menjadi rujukan dalam pengawasan industri fintech, khususnya layanan pinjaman online yang terus berkembang di Indonesia. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini