Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Ekonomi & Bisnis

KPPU Segera Umumkan Putusan Kasus Pinjol, Ini yang Dipertaruhkan

kppu segera umumkan putusan kasus pinjol, ini yang dipertaruhkan
Ilustrasi pinjaman online. (cnbc)

Jakarta, Sinata.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan terkait perkara pinjaman online (pinjol) pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 05/KPPU-I/2025 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Advertisement

Pembacaan putusan ini menjadi tahap akhir dari rangkaian proses pemeriksaan yang kini telah memasuki fase Musyawarah Majelis Komisi. Selama proses tersebut, Majelis telah memeriksa berbagai pihak serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti secara menyeluruh.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian guna memastikan hasil putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel.

Baca Juga  OJK Turun Tangan, BNI Diminta Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

“Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah memeriksa berbagai pihak dan melakukan pengumpulan serta pendalaman alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat proses koordinasi terhadap sebagian data yang diminta kepada instansi pemerintah terkait. Meski demikian, Majelis Komisi terus menjalin komunikasi aktif guna mempercepat pemenuhan kebutuhan data tersebut.

Menurutnya, dukungan data dan informasi yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum.

“Sinergi yang responsif dan berkelanjutan sangat diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal,” jelasnya.

Baca Juga  Danantara akan Pangkas 1.067 jadi 250 BUMN Tanpa PHK

KPPU juga menegaskan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan.

“Putusan akan didasarkan pada keseluruhan alat bukti yang telah diuji dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan putusan yang diambil mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas proses,” tegasnya.

Lebih lanjut, KPPU menyatakan komitmennya untuk terus menjaga hubungan kelembagaan dengan berbagai mitra kerja dalam mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel.

Putusan perkara ini dinilai penting karena berpotensi menjadi rujukan dalam pengawasan industri fintech, khususnya layanan pinjaman online yang terus berkembang di Indonesia. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini