Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Ekonomi & Bisnis

BI Pangkas Batas Beli Dolar Jadi USD50 Ribu, Siap Diperketat Lagi ke USD25 Ribu

bi pangkas batas beli dolar jadi usd50 ribu, siap diperketat lagi ke usd25 ribu
Ilustrasi Dollar AS. (mi)

Jakarta, Sinata.id – Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa dokumen pendukung (underlying) di pasar domestik menjadi maksimal USD50 ribu per orang per bulan.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, sebelumnya batas tersebut mencapai USD100 ribu per orang per bulan.

Advertisement

“Pembatasan pembelian dolar di pasar domestik tanpa underlying yang sebelumnya USD100 ribu per orang per bulan, kini diturunkan menjadi USD50 ribu per orang per bulan,” ujar Perry di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Underlying merupakan dokumen pendukung transaksi, seperti dokumen impor atau pembayaran jasa, yang menunjukkan bahwa pembelian dolar AS dilakukan untuk kebutuhan ekonomi riil, bukan untuk tujuan spekulatif.

Baca Juga  Wajib Pajak Wajib Tahu: Deadline SPT PPh 21 Resmi Diperpanjang

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global. Penurunan batas tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

BI juga berencana memperketat aturan tersebut lebih lanjut.

“Kami persiapkan untuk menurunkan lagi menjadi USD25 ribu. Dengan demikian, pembelian dolar di atas USD25 ribu wajib menggunakan underlying,” kata Perry.

Perry menegaskan, pembatasan ini bertujuan untuk meredam aktivitas spekulasi di pasar valuta asing domestik yang berpotensi menekan nilai tukar rupiah.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, BI meningkatkan pengawasan terhadap korporasi dan perbankan, khususnya bank yang mencatat transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar secara rutin.

Baca Juga  Dana Rp420 Triliun Terungkap, Menkeu Akui Rp120 Triliun SAL Masih Tersimpan di BI

Dalam implementasinya, BI juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa kebijakan ini mulai menunjukkan dampak positif. Hingga 17 April 2026, rata-rata transaksi spot dolar AS oleh nasabah menurun dari USD78 juta menjadi USD60 juta per hari.

Selain itu, penggunaan dokumen underlying dalam transaksi spot meningkat dari 89,2 persen menjadi 93,5 persen.

Meski demikian, nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan hari ini tercatat melemah 30 poin atau 0,17 persen ke level Rp17.424 per dolar AS, dibandingkan posisi sebelumnya di Rp17.394 per dolar AS.

BI menilai penguatan pengawasan dan pengetatan transaksi valas menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas rupiah dari tekanan eksternal maupun aktivitas spekulatif di dalam negeri. (A02)

Baca Juga  Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pasar Waspadai Area Rp16.800 per Dolar AS

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini