Pematangsiantar, Sinata.id – Status perizinan Cafe Lotta kembali menjadi sorotan. Meski hingga kini hanya mengantongi izin sebagai kafe, tempat hiburan tersebut disebut sudah beroperasi layaknya bar.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, Rabu (6/5/2026).
“Lotta itu punya izin kafe, walaupun sudah masuk kategori bar,” ujar Hammam.
Advertisement
Menurutnya, ada sejumlah indikator yang membuat operasional Cafe Lotta dinilai telah masuk kategori bar.
Di antaranya keberadaan meja khusus penyajian minuman hingga penjualan minuman beralkohol di lokasi usaha.
Hammam menjelaskan, izin operasional tempat hiburan malam (THM) seperti bar merupakan kewenangan DPM PTSP Provinsi Sumatera Utara setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara.
1 2









Jadilah yang pertama berkomentar di sini