Pematangsiantar, Sinata.id — Warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, mengaku resah akibat potensi longsor yang dinilai semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Kekhawatiran tersebut muncul setelah aliran parit yang selama ini menjadi saluran pembuangan air menuju sungai kecil tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh warga.
Salah seorang warga, Tiona Simbolon, mengatakan bahwa parit tersebut telah digunakan sejak lama tanpa adanya larangan.
“Dari dulu parit ini kami gunakan. Namun, sekarang kami dilarang memanfaatkannya, padahal sebelumnya tidak pernah ada aturan seperti itu,” ujarnya saat ditemui, Selasa (5/5/2026).
Tiona menjelaskan, beberapa hari lalu diduga petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Lurah Kahean datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan. Area yang diukur disebut merupakan bagian dari aliran sungai kecil di belakang permukiman warga.
Menurutnya, batas lahan di bagian depan rumah warga berada di Jalan Meranti, sedangkan bagian belakang berbatasan langsung dengan aliran sungai kecil tersebut.
Warga lain juga mengaku mengalami hal serupa. Ia menyebut, saat dirinya tidak berada di rumah, petugas bersama pihak kelurahan datang untuk melakukan pengukuran di area belakang rumahnya.
“Sore hari sekitar pukul 16.30, petugas dari BPN dan lurah datang mengukur tanah. Saat saya tanyakan, sebagian dari mereka langsung meninggalkan lokasi,” tuturnya.
Warga menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada stabilitas tanah di sekitar permukiman. Tidak berfungsinya aliran air dikhawatirkan memicu genangan dan meningkatkan risiko longsor.
Hingga saat ini, warga berharap adanya kejelasan dari pihak terkait mengenai status lahan serta fungsi parit tersebut, guna mencegah potensi bencana di kemudian hari.
Upaya konfirmasi yang dilakukan dengan mendatangi Kantor Lurah Kahean belum membuahkan hasil. Seorang pegawai menyampaikan bahwa lurah sedang tidak berada di tempat karena menghadiri rapat di Kantor Camat. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini